Gudang Penimbunan Solar Subsidi
Gudang Penimbunan Solar Subsidi Lolos dari Pantauan Polres Belawan, Kodam Serahkan ke Polisi
Gudang penimbunan solar subsidi yang digerebek Kodim 0201/Medan selama ini lolos dari pantauan Polres Pelabuhan Belawan
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN - Keberadaan gudang penimbunan solar subsidi yang digerebek Kodim 0201/Medan bersama Koramil 0201-11/Medan Deli selama ini lolos dari pantauan petugas Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Kapendam I/Bukit Barisan, Kolonel Inf Rico J Siagian, saat anggota Kodim 0201/Medan menggerebek lokasi tersebut, pemilik dan pekerjanya sudah tidak ada.
Sehingga, kasus ini diserahkan Kodam I/Bukit Barisan ke Polres Pelabuhan Belawan untuk dikembangkan.
"Kami serahkan ke Polres Belawan," kata Rico, Jumat (4/8/2023).
Baca juga: Beni Subarja Sinaga, Pemilik Gudang Gas Oplosan yang Catut Nama Kodam I/BB Masih Berkeliaran
Rico mengatakan, dugaan sementara aktivitas di gudang bekas PT Fast Mo itu memang ilegal.
BBM solar subsidi ditimbun, kemudian dijual untuk industri.
Dalam penggerebekan ini, ada 60 ton solar subsidi yang disita anggota TNI AD dari lokasi tersebut.
"Solar subsidi yang diamankan itu terdiri dari 55 ton yang disimpan dalam drum atau tong, serta 5 ribu liter atau ton dari truk tangki BK 9159 LW, yang kita temukan di dalam gudang," kata Rico.
Informasi Masyarakat
Kolonel Rico mengatakan, penggerebekan gudang penyimpanan solar ilegal ini dilakukan pada Rabu 2 Agustus 2023 kemarin bersama unsur Kecamatan dan Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Mayor Inf Ivan bersama 10 anggotanya.
Penimbunan solar subsidi ini bermula dari laporan masyarakat kepada Babinsa Koramil 0201-11/Medan Deli, Sertu Samsul Kahar dan Sertu Suparno.
Mereka curiga lantaran truk tangki selalu keluar masuk dari gudang bekas pabrik PT Fast Mo yang diketahui sudah tidak beroperasi sejak tahun 2019.
Baca juga: Almira, Komisaris PT Almira Nusa Raya Lolos dari Jerat Gudang Solar Ilegal
Meski demikian, tak satupun pekerja maupun bosnya tertangkap.
Para penimbun diduga telah kabur sebelum personel datang ke lokasi.
"Oleh Babinsa, laporan warga diteruskan kepada Danramil 0201-11/MD, Kapten Czi TEJ Tobing yang selanjutnya meneruskan kepada Dandim 0201/Medan untuk diambil tindakan," kata Rico, Kamis (3/8/2023).
Ia mengatakan, Panglima Kodam I/Bukit Barisan menyampaikan apresiasi kepada anggota yang berperan melakukan pengungkapan kasus ini.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.