Viral Rocky Gerung Hina Jokowi

Terbaru Hotman Paris, Jokowi Laporkan Rocky Gerung ke Polisi Soal 'Bajingan Tolol' Baru Bisa Diusut

Terbaru, Hotman Paris memberikan penjelasan terkait kajian hukum yang bisa memenjarakan Rocky Gerung.  

Tayang:

TRIBUN-MEDAN.COM - Hotman Paris memberitahu cara untuk mejerat Rocky Gerung yang dituding menghina Presiden Jokowi.

Melalui Instagram pribadinya, Hotman Paris pun turut memberikan penjelasan di Kopi Johny, Kamis (3/8/2023).

Menurut Hotman, Rocky Gerung tidak dapat ditangkap jika yang melapor bukan Joko Widodo.

Namun, Hotman Paris juga mengatakan bahwa kasus Rocky Gerung bisa masuk ranah pidana untuk menjerat sang akademisi.

Satu-satunya upaya hukum terhadap Rocky Gerung hanya berdasarkan Undang Undang ITE dugaan pencemaran nama baik.

Namun, ada syarat yang harus dipenuhi agar Rocky Gerung dijerat dengan pasal tersebut.

Dalam hal ini apabila presiden Jokowi merasa dirugikan, maka dirinya yang harus datang ke kantor polisi untuk membuat laporan langsung.

Pasalnya, pencemaran nama baik adalah delik aduan, jadi harus korbannya yang melapor ke polisi.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved