Polres Tebing Tinggi

Diincar Polisi, Dua Pelaku Sabu Berhasil Diciduk Polres Tebing Tinggi di Paya Pasir

alam sepekan terakhir jadi incaran polisi, dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu akhirnya berhasil diciduk Satuan Reserse

Editor: Arjuna Bakkara
IST
Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Lintas Sumatera Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Senin dinihari (31/7/2022) 

TRIBUN-MEDAN.COM, TEBING TINGGI -Dalam sepekan terakhir jadi incaran polisi, dua orang pria pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu akhirnya berhasil diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Lintas Sumatera Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Senin dinihari (31/7/2022) sekira pukul 01.20 WIB.

"Dua pelaku narkoba jenis sabu-sabu tersebut ketahuan menyimpan barang terlarang di dalam gulungan celana panjang yang digunakan," ungkap Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP JH Panjaitan, S.Sos, SH, MH melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Kamis (3/8/2023).

pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu akhirnya berhasil diciduk Satuan
Pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu-sabu diciduk Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di Jalan Lintas Sumatera Desa Paya Pasir Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, Senin dinihari (31/7/2022)

Kedua pelaku yang akhirnya berhasil diringkus polisi dan mengakui perbuatannya adalah SI alias Wawan (36) berprofesi tukang las warga Jalan Simalungun Gang Flamboyan Kota Tebing Tinggi dan RA alias Rio (24) seorang pengangguran beralamat di Jalan Batubara Gang Mesjid Kota Tebing Tinggi.

Menurut Kasi Humas, penangkapan kedua pelaku dilakukan petugas pada hari Senin (31/7) sekira pukul 01.20 wib di Jalan Lintas Sumatera Desa Paya Pasir tepatnya di sekitar Hotel Grand Forest.

"Saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu seberat 0,70 gram yang dibalut dengan lakban kecil warna hitam di dalam gulungan celana panjang sebelah kiri RA alias Rio, uang tunai sebesar Rp.600 ribu, 1 unit handphone android merk Samsung, 2 buah plastik klip transparan kosong ditemukan diatas meja," ujarnya.

Selain itu petugas juga menemukan uang tunai sebesar Rp. 500 ribu dan 1 unit handphone android merk Rezlme warna biru ditemukan di kantong depan celana sebelah kanan SI alias Wawan.

Usai diinterograsi kedua pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah benar milik mereka, petugas langsung membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(Jun-tribun-medan.com).

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved