Kurir Sabu Dibebaskan Hakim

GAWAT! Kurir 16 Kg Sabu Dibebaskan Hakim, JPU Curiga: Banyak Kejanggalan

Ilham Sirait alias Kecap, kurir 16 Kg sabu dibebaskan hakim dalam sidang kilat yang digelar di PN Kisaran

HO
Hakim PN Kisaran saat membacakan putusan bebas terhadap Ilham Sirait, terdakwa kurir 16 Kg sabu, Jumat (4/8/2023). Jaksa Kejari Asahan curiga dengan sidang tergesa-gesa yang digelar PN Kisaran. 

"Yang lama kan diproses penuntutan, berapa kali itu ditunda. Jadi proses sidang yang panjang, ditambah lagi pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan," ungkapnya. 

Antony mengatakan, dalam pertimbangan hakim memvonis bebas terdakwa dengan alasan, berdasarkan fakta persidangan, terdakwa tidak terbukti seorang bandar sabu yang dituduhkan oleh dua terdakwa lainnya, Nanda Sirait dan Andi Zuhendra. 

Baca juga: Jemput Sabu 5 Kilogram dari Tanjung Balai, Jumadi Aruan Dituntut 16 Tahun Penjara di PN Medan

Katanya, berdasarkan Pasal 183 KUHP menyebutkan, untuk menyatakan terdakwa bersalah harus berdasarkan dua alat bukti ditambah dengan keyakinan hakim. 

Dari alat bukti yang diajukan oleh penuntut umum tidak dapat membuktikan kesalahan terdakwa, sehingga majelis hakim menyatakan terdakwa Ilham Sirait alias Kecap tidak bersalah. 

"Terdakwa ini juga tidak ditangkap di kapal bersama dua terdakwa lainnya, dia diamankan di kos pacarnya. Dari keterangan saksi-saksi dan fakta persidangan juga terdakwa tidak terbukti," ujar Antony. 

Ia mengatakan, Ilham Sirait dan dua temannya tidak tertangkap tangan, melainkan penangkapan yang dilakukan berdasarkan adanya Informasi dari informan. 

Baca juga: Polisi Gagalkan Pengiriman 4 Kg Sabu ke Pekanbaru, AKBP Setyo: Sekali Kirim Diupah Rp 40 Juta

"Saat di persidangan, terdakwa bahkan sempat meminta majelis dan menantang jaksa untuk memeriksa handphone milik terdakwa. Namun, jaksa tidak dapat menghadirkannya," katanya. 

Dikutip dari dakwaan penuntut umum, terdakwa Ilham Sirait alias Kecap ditawarkan pekerjaan oleh Sangkot untuk mengambil narkotika di perairan Malaysia dan mengantar ke Indonesia. 

Terdakwa yang menyetujui, langsung mengajak Andi, dan langsung disetujui.

Pada 18 September 2022, keduanya bertemu di tangkahan Bagan Asahan. 

Saat di tangkahan, Sangkot mengungkapkan upah menggendong sabu tersebut, per satu kilogram Rp 1,5 juta.

Baca juga: 4 FAKTA Pembunuhan Mahasiswa UI Fakultas Ilmu Budaya Sastra Rusia, Dibunuh Rabu Terungkap Jumat Pagi

Setelah disepakati, Andi langsung berangkat ke perairan Malaysia dengan sampan kayu. 

Setelah sampai di perbatasan Indonesia dan Malaysia, ada dua orang langsung memindahkan dua goni dari sampan yang dibawa oleh dua orang dari Malaysia. 

Setelah membawa dari perbatasan, Andi memindahkan kembali bungkusan tersebut ke kapal yang dikemudikan oleh Nanda Sirait. 

Nanda yang melabuhkan sampannya di tangkahan, telah tercium oleh pihak kepolisian.

16 kilogram narkotika tersebut sempat dinyatakan barang tidak bertuan. 

Namun, setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, pihak kepolisian berhasil mengamankan ketiga terdakwa.

Terdakwa Ilham Sirait diamankan dari sebuah kos di Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Sijambi, Kota Tanjungbalai. (cr2/tribun-medan.com)

Baca berita Tribun-medan.com lainnya di Google News

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved