Ujian Praktik SIM

Mulai Senin 7 Agustus, Ditlantas Polda Sumut Hapus Ujian Praktek SIM C Angka 8 dan Zig-zag

Ditlantas Polda Sumut resmi meniadakan atau menghapus materi ujian praktek lintasan berbentuk angka 8 dalam pembuatan SIM C atau sepeda motor.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol
Instagram/romansasopirtruck
Cuplikan video perbandingan ujian SIM di Indonesia dan Taiwan yang viral di media sosial. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Ditlantas Polda Sumut resmi meniadakan materi ujian praktek lintasan berbentuk angka 8 dalam pembuatan SIM C atau sepeda motor.

Selain itu, ujian praktek lintasan berbentuk Zig-zag juga ditiadakan.

Sebagai gantinya, Ditlantas mengganti ujian praktek lintasan dari berbentuk angka 8 menjadi huruf S.

Direktur Lalu Lintas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto mengatakan, penerapan ini mulai Senin tanggal 7 Agustus nanti.

Saat ini, pihaknya sedang mempersiapkan lintasan baru untuk masyarakat yang mengajukan permohonan pembuatan surat izin mengemudi (SIM) C.

"Ya. Akan diberlakukan dan saat ini personel di lapangan sedang mempersiapkan lapangan praktek berdasarkan petunjuk dan arahan terbaru dari Korlantas,"kata Dirlantas Polda Sumut Kombes Muji Ediyanto, Sabtu (5/8/2023).

Ukuran lintasan sirkuit berbentuk S yang baru ini memiliki lebar lintasan sekitar 2 meter untuk lebar sepeda motor maksimal 80 sentimeter.

Kemudian, luas lahan perlintasan berbentuk S ini antara 30 sampai 35 meter.

Untuk pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) sepeda motor ada empat tahapan ujian praktek, yakni uji pengeraman atau keseimbangan.

Kemudian, ujian letter U untuk menghindari hambatan, uji tikungan kombinasi dan ujian rem menghindar.

Kombes Muji menyatakan, pemohon SIM C diberi kesempatan sebanyak dua kali dalam ujian praktek.

Setelah gagal, pemohon juga masih memiliki kesempatan sebanyak dua kali untuk mengulang baik di hari yang sama atau 14 hari kedepan.

Akan tetapi apabila masih gagal, maka pemohon akan mengulang kembali ujian praktek SIM C dari awal.

"Pemohon diberi kesempatan melakukan uji coba di lapangan ujian praktik paling banyak 2 (dua) kali sebelum menjalani ujian praktik berdasarkan Perpol No 5 tahun 2021 pasal 18 (5) tentang penerbitan Sim,"ucapnya.

Syarat Administrasi

Pemohon surat izin mengemudi (SIM) C atau sepeda motor wajib menyertakan surat kesehatan jasmani dan psikologi dari dokter.

Berdasarkan pasal 7 dalam Perpol No 5 tahun 2021 bahwa persyaratan untuk penerbitan Sim meliputi usia, administrasi, kesehatan dan lulus ujian.

"Sehingga pemohon yang dikatakan sehat harus membawa surat keterangan dari Dokter baik keterangan sehat jasmani maupun rohani (psikologi),"ucapnya.

Sementara untuk biaya permohonan SIM belum ada perubahan. Sejauh ini masih sebesar Rp 100 ribu.

Uang itu langsung disetorkan ke bank BRI yang sudah disiapkan di Satlantas.

"Belum ada perubahan masih Rp 100.000. Pemohon Sim langsung membayarkan PNBP (biaya) ke loket BRI yang sudah disiapkan oleh masing-masing Satpas."

(cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved