Viral Medsos
KPU Sergai akan Umumkan Daftar Calon Sementara Bacaleg 19 Agustus
KPU Sergai bakal mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif, pada Sabtu (19/8/2023) mendatang.
TRIBUN-MEDAN.com, SERGAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serdangbedagai (Sergai) bakal mengumumkan Daftar Calon Sementara (DCS) untuk bakal calon legislatif, pada Sabtu (19/8/2023) mendatang.
Hal itu diungkapkan Komisioner KPU Sergai, Ardiansyah Hasibuan. Ia mengatakan, pihaknya bakal mengumumkan DCS lewat berbagai media massa dan website KPU Sergai.
"Untuk pengumuman DCS tanggal 19 Agustus. Kita akan umumkan di media cetak, media elektronik, di websitenya KPU Sergai, termasuk juga di media sosial," katanya kepada Tribun Medan, Minggu (6/8/2023).
Penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif juga telah disampaikan oleh KPU Sergai terhadap 18 partai politik (parpol), pada Sabtu (5/8/2023), di Aula KPU Sergai.
Ardiansyah menyebutkan, dari proses itu 18 parpol bakal melakukan pencermatan untuk perancangan DCS. Meski sudah diserahkan, setiap parpol masih memiliki kesempatan untuk perbaikan dan mengganti administrasi terhadap bakal calon legislatif nya.
"18 parpol kita undang kemarin, hari Sabtu. Untuk kita serahkan hasil verminnya (verifikasi administrasi). Mulai hari ini, semua parpol melakukan pencermatan untuk perancangan DCS," ujarnya.
"Ada, ada fase untuk perbaikan atau mengganti boleh. Diganti bacalegnya jika TMS (Tidak Memenuhi Syarat), diperbaiki dokumennya juga boleh. Jadi dikembalikan ke parpol. Ini dari tanggal 6 sampai 11 Agustus," ucap Ardiyansyah lagi.
Tambahnya, adapun dokumen yang diverifikasi KPU Sergai saat vermin bacaleg ialah KTP, ijazah SMA, ijazah perguruan tinggi (jika mencantumkan gelar di surat suara), surat keterangan dari pengadilan, surat kesehatan dari rumah sakit pemerintah, dan data isian di Silon (sistem informasi pencalonan).
Dari beberapa dokumen yang dicek dan verifikasi, sebut Ardiansyah, masih terdapat yang TMS. Hanya saja ia mengatakan, pihaknya belum menerima data berapa yang TMS dan MS (Memenuhi Syarat).
"Kita belum menerima berapa yang TMS dan MS, ya di jumlah per dapilnya. Tim sekretariat belum mengisi link atau form yang kita kasih. Nah untuk dokumen yang kita verifikasi, biasanya yang salah di ijazah SMA, di SK pengadilan mereka juga belum mengurus," katanya.
Adapun 18 parpol yang diundang dalam agenda Penyampaian hasil akhir verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif yaitu PPP, PKB, PDIP, PAN, PKS, PKN, PSI, PBB, Partai Buruh, Partai Ummat, Hanura, Partai Garuda, Golkar, Gelora, Nasdem, Perindo, Demokrat, dan Gerindra.
(cr12/tribun-medan.com)
REKAM JEJAK Brigjen Yusri Yunus, Daftar Jabatan Penting di Polri Pernah Diemban Yusri Yunus |
![]() |
---|
DUDUK PERKARA Oknum TNI Prada SA Ngamuk di Tempat Hiburan Malam, TNI AD Usut Asal Senjata Api |
![]() |
---|
SOSOK Brigjen Yusri Yunus Petinggi Polri Meninggal Tadi Malam, Yusri Rekan Seangkatan Kapolri |
![]() |
---|
Nasib Oknum Polisi M Yunus Tendang Pengendara, Kapolres Prabumulih Diminta Bertindak, Kronologinya |
![]() |
---|
Paniknya Pejabat Ini Tiba-tiba Didatangi Petugas dan Ditangkap, Puluhan Juta Uang di Bawah Meja |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.