TRIBUNWIKI

Daftar Obat Tradisional yang Ditarik dari Edaran, BBPOM Medan Pastikan Tidak ada Tersebar di Pasaran

Terkait temuan tersebut, Kepala Balai Besar POM di Medan, Martin Suhendri memastikan tidak ada peredarannya di Medan.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
HO
Obat tradisional Obat Tradisional yang Ditarik dari Edaran 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI merilis temuan sejumlah obat tradisional, suplemen dan kosmetik yang berbahaya bagi kesehatan ginjal, pada 25 Juli 2025 lalu, melalui surat edaran Nomor, HM.01.1.2.07.23.25.

Adapun obat tradisional dan suplemen tersebut diketahui mengandung bahan berbahaya yang bisa menyebabkan gangguan pencernaan, fungsi hati, ginjal, serta gangguan hormon.

Terkait temuan tersebut, Kepala Balai Besar POM di Medan, Martin Suhendri memastikan tidak ada peredarannya di Medan.

"Kita pastikan tidak ada peredarannya di Medan, dan sudah kasus lama juga terkait penemuan tersebut," ujarnya kepada Tribun Medan, Senin (7/8/2023).

Meskipun begitu, Martin tetap mengimbau kepada masyarakat, agar tetap waspada dan mengecek obat-obatan yang sudah dilarang peredarannya.

"Meskipun begitu kita imbau kepada masyarakat untuk tetap teliti saja," katanya.

Dari temuan-temuan ini, sebanyak delapan produk obat tradisional dan suplemen yang tak memenuhi standar dan mengandung bahan berbahaya, serta empat kosmetik.

Berikut daftarnya :

1. Obat Tradisional:

- Pegal Linu Husada cap Tawon Klenceng

- Pegal Linu cap Akar Daun

- Sirandi (botol kaca)

- Sirandi (botol plastik)

- Liu Shen Shui (sakit perut)

- Cairan sakit perut Kupu Cair Chi Chung Shui

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved