Viral Medsos

Malang, Wanita Hamil Tua Dijambret setelah Tarik Tunai di ATM, Uang Rp 1 Juta untuk Lahiran Digondol

Alhasil uang senilai 1 juta rupiah yang seharusnya digunakan untuk lahiran raib digasak maling tersebut.

|
Instagram.com/@sidrapinfo.id.
Seorang wanita hamil jadi korban penjambretan di Jalan Anggrek, Kelurahan Bangkae, Kecamatan Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Jumat (4/8/2023) sekira pukul 17.30 Wita. 

Karena usia kandungannya telah mencapai 9 bulan, uang tersebut sangat penting untuk persiapan persalinan yang direncanakan bulan ini.

Sugina mengaku telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Watang Pulu agar ditindaklanjuti.

Namun, sayangnya, setibanya di Polsek Watang Pulu, laporan Sugina sebagai korban jambret tidak diproses oleh polisi.

Sebaliknya, polisi justru mengeluarkan surat keterangan tanda lapor kehilangan berkas KTP untuk Sugina.

"Kemarin saya ke Polsek Watang Pulu melapor terkait kejadian jambret ini. Tapi, polisi justru buatkan saya surat keterangan tanda lapor kehilangan. Padahal saya lapornya itu jambret bukan kehilangan," jelas Sugina.

Sugina juga mengungkapkan bahwa polisi menyarankannya untuk melapor ke Polres Sidrap.

Sugina merasa bahwa polisi kurang tertarik untuk menindaklanjuti kasus jambret ini, meskipun dia telah menyebutkan adanya bukti rekaman CCTV saat kejadian.

"Iya, kayak tidak mau di proses ini kasus jambretnya. Padahal saya bilang ada bukti CCTV-nya saat saya di jambret. Tapi, saya tidak tahu kenapa tidak diproses dan malah dibuatkan laporan surat kehilangan," katanya.

Dia menduga bahwa laporan mungkin tidak diproses karena kerugian yang dialami hanya sebesar Rp1 juta.

Setelah pulang dari Polsek Watang Pulu, Sugina tidak mengikuti saran dari polisi tersebut untuk melapor ke Polres Sidrap karena dia berharap agar laporan di Polsek Watang Pulu ditindaklanjuti.

Namun, saat dikonfirmasi, Kapolsek Watang Pulu, AKP Suwandi, menyatakan bahwa Sugina tidak pernah datang melapor di kantor polsek.

Dia mengatakan bahwa Sugina hanya melapor ke Polres Sidrap.

Meskipun demikian, Sugina memiliki bukti surat keterangan tanda lapor kehilangan yang dikeluarkan oleh Polsek Watang Pulu, lengkap dengan tanda tangan Sugina sebagai pelapor dan tanda tangan polisi yang menerima laporannya.

Bukti surat tersebut memiliki nomor: SKTLK/181/VII/2023/SPKT/SEK WATANG PULU/RES SIDRAP/POLDA SULSEL.

(cr31/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved