Berita Viral

Pengakuan Wali Murid Ketapel Guru, Kabur Setelah Mata Guru Berdarah, Kini Terancam 16 Tahun Penjara

AJ (45), pelaku mengatapel mata guru hingga buta kini telah menyerahkan diri ke polisi. Ia pun kini terancam hukuman 16 tahun penjara. 

Editor: Liska Rahayu
HO
Pengakuan Wali Murid Ketapel Guru, Kabur Setelah Mata Guru Berdarah, Kini Terancam 16 Tahun Penjara 

"Saat beberapa pihak pengamanan sekolah dan beberapa guru mencegah pelaku melarikan diri, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti orang yang mencoba menghalangi pelaku melarikan diri dari area sekolah," ungkapnya.

Mengutip TribunBengkulu.com, Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan juga pelaku merupakan seorang residivis.

"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.

Terancam 16 Tahun Penjara

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.

Iptu Denyfita juga mengatakan, pelaku menembak korban dari jari sekitar delapan meter.

"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara," tutup Kasat.

Pelaku Minta Maaf

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku pun menyampaikan permintaan maaf.

"Anak saya ditendang, langsung emosi pak," ungkap AJ sambil menangis saat diwawancarai TribunBengkulu.com.

Pelaku kabur dengan alasan takut menerima kekerasan fisik dari polisi.

"Takut pak, takut dipukul polisi pak," lanjutnya.

Ia pun mengaku menyesali apa yang telah diperbuatnya.

"Menyesal sekali pak, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved