Berita Viral

Pengakuan Wali Murid Ketapel Guru, Kabur Setelah Mata Guru Berdarah, Kini Terancam 16 Tahun Penjara

AJ (45), pelaku mengatapel mata guru hingga buta kini telah menyerahkan diri ke polisi. Ia pun kini terancam hukuman 16 tahun penjara. 

Editor: Liska Rahayu
HO
Pengakuan Wali Murid Ketapel Guru, Kabur Setelah Mata Guru Berdarah, Kini Terancam 16 Tahun Penjara 

Diketahui, AJ (45) pun menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (5/8/2023) malam.

AJ menyerahkan diri dengan diantarkan oleh keluarganya.

Penyerahan AJ ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan tersebut bermula saat korban menegur siswanya sedang merokok di belakang sekolah.

Tribun Bengkulu mewartakan, siswa berinisial PDM (16) tersebut pulang ke rumah untuk memanggil orang tua setelah ditegur oleh korban.

Orang tua PDM, AR (45) pun langsung mendatangi sekolah, dan berkata pada satpam bahwa anaknya dipukul oleh guru.

Saat itu, satpam berusaha menahan namun AR malah mengeluarkan pisau dan ketapel.

Akhirnya setelah upaya paksa, pelaku berhasil masuk ke sekolah dan bertemu dengan korban.

AR yang menemui korban pun langsung mengarahkan ketapel yang dibawanya ke arah mata korban.

Melihat mata korban mengeluarkan darah, AR pun panik dan langsung melarikan diri.

Kapolsek Padang Ulak Tandik (PUT), Iptu Hengky Noprianto mengatakan, telah menerima laporan tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait laporan kasus tersebut.

"Laporan sudah masuk, tentu akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," terangnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved