Berita Viral

Pengakuan Wali Murid Ketapel Guru, Kabur Setelah Mata Guru Berdarah, Kini Terancam 16 Tahun Penjara

AJ (45), pelaku mengatapel mata guru hingga buta kini telah menyerahkan diri ke polisi. Ia pun kini terancam hukuman 16 tahun penjara. 

Editor: Liska Rahayu
HO
Pengakuan Wali Murid Ketapel Guru, Kabur Setelah Mata Guru Berdarah, Kini Terancam 16 Tahun Penjara 

TRIBUN-MEDAN.com - AJ (45), pelaku mengetapel mata guru hingga buta kini telah menyerahkan diri ke polisi.

Ia pun kini terancam hukuman 16 tahun penjara. 

Diketahui, pelaku berinisial AJ (45) telah menyerahkan diri dari pelariannya setelah melakukan aksi penganiayaan, Sabtu (5/8/2023) malam.

Mengutip TribunBengkulu.com, AJ kabur ke kawasan perkebunan dan tak berani pulang.

Anggota keluarga AJ, Rahman menuturkan, pelaku sebenarnya punya kesadaran untuk menyerahkan diri.

Namun AJ memiliki rasa takut. Tapi setelah diberi pemahaman, AJ akhirnya mau untuk menyerahkan diri.

"Tidak ada niatnya untuk itu, dia kabur karena takut saat melihat mata guru itu berdarah," ujar Rahman.

Ini wajah orangtua murid yang ketapel guru penjas hingga mengalami bola mata pecah. 
Ini wajah orangtua murid yang ketapel guru penjas hingga mengalami bola mata pecah.  (HO)


Pihak keluarga juga meminta penegak hukum untuk menangani kasus secara seimbang.

"Itu harapan kita, tentu kan ada penyebabnya, itu yang harus dibuka secara imbang," singkatnya.

2 Kali Ketapel

Setelah dilakukan pemeriksaan, AJ ternyata menembakkan ketapel sebanyak dua kali ke bagian kepala korban.

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon mengungkapkan hal tersebut.

Juda saat konferensi pers, Minggu (6/8/2023) mengatakan, di kejadian awal, pelaku merasa tak terima dengan apa yang dilakukan korban ke anaknya.

"Sehingga orang tua ataupun wali murid itu secara emosi menuju lingkungan sekolah untuk mencari tahu guru tersebut atau korban. Kemudian melakukan tembakan dengan ketapel yang diberi batu dan melakukan tembakan sebanyak 2 kali,"

"Dimana tembakan pertama mengenai mata sebelah kanan korban dan tembakan kedua tidak terkena tubuh korban," kata AKPB Juda T Tampubolon, seperti yang diwartakan TribunBengkulu.com.

Setelah tahu mata korban mengeluarkan darah, pelaku pun langsung melarikan diri.

"Saat beberapa pihak pengamanan sekolah dan beberapa guru mencegah pelaku melarikan diri, namun pelaku mengeluarkan sebilah pisau untuk menakuti orang yang mencoba menghalangi pelaku melarikan diri dari area sekolah," ungkapnya.

Mengutip TribunBengkulu.com, Kasatreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar mengatakan juga pelaku merupakan seorang residivis.

"Pelaku meruapakan residivis pada 2014 dan sempat menjalani hukuman selama 2,5 tahun," ujar Iptu Denyfita Mochtar.

Terancam 16 Tahun Penjara

Atas perbuatannya tersebut, pelaku disangkakan pasal Pasal 356 Ayat (2) KUHPidana Junto Pasal 355 Ayat (1) KUHP.

Juga Subsidair pasal 353 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana Lebih Subsifair 351 Ayat (1) dan (2) KUHPidana.

Adapun untuk ancaman hukumannya maksimal 16 tahun penjara.

"Benar, ancaman hukumannya 16 tahun penjara," ujar Kasat Reskrim.

Iptu Denyfita juga mengatakan, pelaku menembak korban dari jari sekitar delapan meter.

"Jaraknya sekitar 8 meteran, EJ ini juga residivis dan dahulu pernah dipenjara," tutup Kasat.

Pelaku Minta Maaf

Saat dihadirkan dalam konferensi pers, pelaku pun menyampaikan permintaan maaf.

"Anak saya ditendang, langsung emosi pak," ungkap AJ sambil menangis saat diwawancarai TribunBengkulu.com.

Pelaku kabur dengan alasan takut menerima kekerasan fisik dari polisi.

"Takut pak, takut dipukul polisi pak," lanjutnya.

Ia pun mengaku menyesali apa yang telah diperbuatnya.

"Menyesal sekali pak, aku mohon maaf yang sebesar-besarnya," ujarnya.

Diketahui, AJ (45) pun menyerahkan diri ke Mapolres Rejang Lebong, Sabtu (5/8/2023) malam.

AJ menyerahkan diri dengan diantarkan oleh keluarganya.

Penyerahan AJ ini dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan pendekatan dengan pihak keluarga pelaku.

Kronologi Kejadian

Penganiayaan tersebut bermula saat korban menegur siswanya sedang merokok di belakang sekolah.

Tribun Bengkulu mewartakan, siswa berinisial PDM (16) tersebut pulang ke rumah untuk memanggil orang tua setelah ditegur oleh korban.

Orang tua PDM, AR (45) pun langsung mendatangi sekolah, dan berkata pada satpam bahwa anaknya dipukul oleh guru.

Saat itu, satpam berusaha menahan namun AR malah mengeluarkan pisau dan ketapel.

Akhirnya setelah upaya paksa, pelaku berhasil masuk ke sekolah dan bertemu dengan korban.

AR yang menemui korban pun langsung mengarahkan ketapel yang dibawanya ke arah mata korban.

Melihat mata korban mengeluarkan darah, AR pun panik dan langsung melarikan diri.

Kapolsek Padang Ulak Tandik (PUT), Iptu Hengky Noprianto mengatakan, telah menerima laporan tersebut.

Saat ini, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan dan penyelidikan terkait laporan kasus tersebut.

"Laporan sudah masuk, tentu akan kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan," terangnya.

(*/Tribun-Medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News

Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribun-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved