Breaking News

Polda Sumut

Polda Sumut Tegaskan Perkara AKP Purn Longser Sihombing Sudah Vonis dan Inkrah Pengadilan

Mantan Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra VI PN Medan, Jumat (24/2/2017).

Editor: Arjuna Bakkara
TRIBUN MEDAN
Mantan Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat, AKP Longser Sihombing saat menjalani sidang lanjutan di Ruang Cakra VI PN Medan, Jumat (24/2/2017). (Tribun-Medan.com/ Azis Hasibuan) 

Polda Sumut Tegaskan Perkara AKP (Purn) Longser Sihombing Sudah Vonis dan Inkrah Pengadilan

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN-Polda Sumut  bahwa dugaan laporan terhadap AKP (Purn) Longser Sihombing yang mengaku dikriminalisasi telah selesai.

"Dari pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sumut terhadap Longser Sihombing terbukti memeras dan tertangkap tangan melakukan pemerasan saat menjabat Kapolsek Sukarami, Kabupaten Pakpak Bharat tahun 2016," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, minggu (5/8/2016), Dinihari.

Ia mengungkapkan, terhadap Longser Sihombing terbukti bersalah dan diputus dalam sidang KKEP dengan menyampaikan permohonan maaf. Sementara berkas perkaranya juga sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Medan dan sudah inkrah.

"Perkaranya juga sudah mendapat Putusan dan Inkrah," lanjut Hadi.

Diketahui, AKP (Purn) Longser Sihombing, terbukti bersalah menerima suap atau gratifikasi Rp200 juta saat menjabat ‎Kapolsek Sukaramai, Pakpak Bharat, Sumut tauun 2016 silam.

Dia dijatuhi hukuman selama 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Hukuman terhadap Longser dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Sontan Marauke Sinaga di Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (2/5/2017).

Longser dinyatakan telah terbukti melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001.

Yang bersangkutan dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji itu diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya sebagai Kapolsek Sukaramai.

Diketahuo, AKP Longser Sihombing dituntut satu tahun, enam bulan penjara dalam persidangan kasus dugaan pungutan liar sebesar Rp 200 juta, di ruang Cakra VII, Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jalan Pengadilan, Kecamatan Medan Medan Petisah, Jum’at (7/4) 2017 lalu.

Dalam tuntutan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Andri menyebutkan, bahwa terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20/2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain tuntutan hukuman penjara penuntut umum juga membebankan membayar denda sebesar Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Terdakwa terbukti melakukan penyalagunaan kewenangan selaku anggota Polri, menerima sesuatu yang berhubungan dengan jabatannya.

Jaksa mengatakan, bahwa terdakwa terbukti melakukan pungli terhadap Manajer PT Karya Sakti Sejahtera, Triyono Herlambang, terkait penangkapan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam pengerjaan proyek pembangunan pembangkit listrik tenaga Mikro Hidro di Desa Kuta Nangka, Kecamatan Kerajaan, Kabupaten Phakpak Bharat.

Diketahui, terdakwa meminta uang kepada Herlambang sebesar Rp 200 juta, dengan dalih uang tersebut atas permintaan Kapolres Phakpak Bharat.

Atas dasar itulah Herlambang kemudian mengadukan hal tersebut ke Propam Poldasu. Selanjutnya pada September 2016 lalu, Longser diamankan dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh pihak Propam Polda Sumut dengan barang bukti uang Rp 200 juta di satu kawasan SPBU di Jalan Kapten Sumarsono, Medan.(Jun-tribun-medan.com).

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved