Berita Sumut

Terbit Rencana Peranginangin Dituntut 10 Bulan Penjara dalam Perkara Kepemilikan Satwa Dilindungi

Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin dituntut JPU dengan hukuman 10 bulan penjara dalam perkara kepemilikan satwa dilindungi.

|
Tribun Medan/Muhammad Anil Rasyid
Terdakwa Terbit Rencana Peranginangin (tengah) saat menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi di PN Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (10/7/2023) sore. 

TRIBUN-MEDAN.com, LANGKAT - Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin, akhirnya mendengarkan tuntutan hukum yang disampaikan Jaksa Penuntun (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat dalam perkara kepemilikan satwa dilindungi.

Pembacaan tuntutan itu digelar, pasca beberapa kali ditunda.

Baca juga: Sudah Dua Kali Sidang Tuntutan Terbit Rencana Ditunda, Sekarang JPU Alasan Belum Siap

Terbit Rencana Peranginangin dituntut JPU dengan hukuman 10 bulan penjara .

"Benar pada Kamis (3/8/2023) terdakwa dituntut 10 bulan penjara oleh JPU denda Rp 50 juta subsider 3 bulan," ujar Kasi Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun, Senin (7/8/2023).

Lanjut Sabri, adapun yang menjadi pertimbangan jaksa dalam tuntutan diantaranya, jika satwa yang diamankan dalam kondisi yang terawat. 

"Ada hal yang meringankan terdakwa bahwa, satwa yang dipelihara dalam keadaan terawa," ujar Sabri.

Baca juga: Tangis Istri Terbit Rencana Perangin-Angin Pecah di Persidangan Suami: Saya Sangat Kangen Bapak

Dikabarkan sebelumnya, tedakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Peranginangin menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA bukanlah miliknya.

Hal ini diungkapkan Terbit saya menjalani persidangan kepemilikan satwa dilindungi dengan agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Senin (10/7/2023) sore. 

Bahkan, Terbit mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara jika satwa-satwa yang berada di dalam kandang perkarang rumah pribadinya, ia tak mengetahui siapa yang meletakkan.

Baca juga: Berkas Perkara TPPO Kliennya Dinyatakan Lengkap, Begini Respons Pengacara Terbit Rencana

Adapun kelima satwa yang diamankan BKSDA dari kediaman Terbit ialah, Orangutan Sumatera (Pongo abeii) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup, burung beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dalam keadaan hidup, monyet hitam Sulawesi (Cynophitecus niger) sebanyak satu ekor dalam keadaan hidup. 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) hurup a UU RI No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved