Pengedar Ganja
Emak-emak di Tapsel Nekat Jualan Ganja Kering di Warung, Pucat saat Ditangkap Polisi
Petugas Sat Res Narkoba Polres Tapsel menangkap Sinungsi, emak-emak pengedar ganja kering di Garonggang Kelurahan Pardomuan Kecamatan Angkola Selatan
Penulis: Arjuna Bakkara | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,TAPSEL- Sinungsi (47), warga Garonggong, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan pucat pasi saat didatangi polisi.
Pasalnya, emak-emak ini nekat jualan ganja kering di rumahnya yang diletak di dalam steling.
Menurut Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, penangkapan Sinungsi dilakukan pada Senin (7/8/2023) kemarin.
Saat itu, kata Hadi, penyidik Sat Res Narkoba Polres Tapsel menerima laporan, bahwa ada pengedar ganja kering di kawasan Garonggong.
Baca juga: 20 Kg Sabu dan 115 Kg Ganja Kering Dibakar Polres Langkat, Diamankan dari Lima Tersangka
Atas laporan itu, penyidik kemudian melakukan pengintaian di sekitar rumah tersangka.
"Saat petugas melakukan penggeledahan di warung pelaku, ditemukan dua plastik berisi paketan ganja kering," kata Hadi, Selasa (8/8/2023).
Hadi bilang, masing-masing plastik berisi ganja dengan jumlah berbeda.
Plastik pertama berisi 46 amplop ganja, dan plastik satunya lagi berisi 45 amplop ganja.
Berat ganja kering yang disita ini berkisar 3,5 ons.
Baca juga: Dua Emak-emak Terlibat Peredaran 173 Kg Ganja Kering, Anaknya Kabur Sebelum Ditangkap
Dari pengakuan tersangka, ganja itu dibelinya dari seseorang pada 5 Agustus 2023 lalu.
Ganja itu diantar oleh rekan tersangka.
Adapun harga 200 gram ganja yang dibeli Sanungsi dari pemasok berkisar Rp 400 ribu.
"Setelah ganja diterima, kemudian Sinungsi membagi ganja tersebut untuk dijual kembali dengan harga Rp 15.000 sampai dengan Rp 25.000 per amplop," kata Hadi.
Baca juga: 105 Kg Ganja Kering yang Diamankan di Langkat Ternyata Dari Kabupaten Aceh Besar
Saat ini, kata Hadi, penyidik masih melakukan pengejaran terhadap pemasok ganja.
Atas perbuatannya, tersangka Sanungsi bakal dijerat atas Pasal 114 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.(jun/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sanungsi-emak-emak-pengedar-ganja-kering.jpg)