Berita Medan
Ada 14 Peserta PPPK Mundur Usai Dinyatakan Lulus, Begini Penjelasan Kepala BKD Medan
BKD Medan mencatat ada 14 peserta PPPK yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Medan, Sutan Tolang Lubis mengatakan, ada 14 peserta Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) tahun 2022 yang mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus.
Dijelaskan Sutan, 14 peserta yang mengundurkan diri tersebut semuanya merupakan tenaga pendidik.
Baca juga: Hore, PPPK Sudah Kerja 1 Tahun Bakalan Dapat Kenaikan Gaji, Berikut Ini Syarat-syaratnya
Sementara untuk tenaga kesehatan yang lulus PPPK, tidak ada yang mengundurkan diri.
"Kalau untuk CPNS tahun 2022, Pemko Medan hanya membuka lowongan PPPK. Itupun cuman dua kategori yakni tenaga pendidik dan kesehatan. Sehingga untuk yang mengundurkan diri setelah lulus PPPK memang ada, tapi tidak banyak," jelas Sutan, Rabu (9/9/2023).
Disinggung alasan 14 peserta yang lulus PPPK tersebut mengundurkan diri, Sutan pun memberikan perincian.
"Alasannya karena sakit, keluarga, jarak sekolah jauh dari tempat tinggal. Beragam alasannya. Tapi tidak ada alasan pengunduran mereka perihal gaji," ucapnya.
Sutan mengatakan, tidak ada sanksi bagi para peserta yang lulus PPPK tetapi akhirnya mengundurkan diri.
Baca juga: Pemko Medan Usulkan Penerimaan 705 Formasi PPPK Tahun Ini, Diprioritaskan untuk Guru dan Nakes
"Karena mereka mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus. Bukan setelah tanda tangan kontrak atau pelantikan. Jadi tidak ada sanksinya," paparnya.
Sutan menerangkan, untuk Kota Medan sendiri dari tahun 2021-2022 tidak ada CPNS yang lulus lalu mengundurkan diri.
"Berdasarkan data tahun 2021 tidak ada yang mengundurkan diri. Tapi kalau tahun 2022, memang Pemko Medan tidak menerima CPNS. Jadi sejauh ini isu banyak CPNS atau PPPK tahun 2022 yang lulus banyak mengundurkan diri, setelah tanda tangan kontrak itu tidak ada di Kota Medan," pungkasnya.
Sutan juga memaparkan, jumlah tenaga pendidik yang dilantik Pemko Medan menjadi PPPK pada tahun 2022 sebanyak 1057 orang.
Sementara tenaga kesehatan sebanyak 121 orang.
Untuk diketahui, dilansir dari Kompas.com Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat sebanyak 1.921 peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 mengundurkan diri.
Peserta seleksi PPPK mengundurkan diri itu terdiri dari 1.117 peserta guru, 542 tenaga kesehatan, dan 262 jabatan fungsional lainnya.
Baca juga: Wanti-wanti Gubernur Edy Rahmayadi saat Serahkan SK 891 PPPK Guru
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKN, Haryomo Dwi Putranto mengatakan, ada beragam alasan para peserta PPPK tersebut memilih untuk mengundurkan diri atau resign.
"Yang paling banyak itu berkaitan dengan penempatan. Jadi penempatan khususnya guru dan nakes ini tidak sesuai dengan pilihan formasi," katanya dalam Rapat Koordinasi Penetapan Pengadaan ASN, di Jakarta, pada Kamis (3/8/2023).
Alasan PPPK mengundurkan diri ini disebabkan ketidaksesuaian dengan penempatan yang didaftarkan.
"Mereka mendaftar sekolah di mana dia bekerja tetapi ketika dinyatakan lulus penempatannya di luar tempat dia bekerja sehingga tidak mau meneruskan dan mengundurkan diri," lanjut Haryomo.
Alasan lainnya adalah pendidikan. Haryomo bilang, banyak peserta seleksi yang ingin melanjutkan pendidikannya dan rata-rata itu dialami oleh para tenaga kesehatan.
"Kemudian pendidikan. Banyak pada saat dia diangkat atau diterima jadi PPPK, itu dia sedang melanjutkan profesi dokter spesialis untuk tenaga kesehatan. Sehingga dikhawatirkan kalau diangkat jadi PPPK maka tidak bisa mencapai target untuk menjadi dokter spesialis," ucapnya.
Selain itu, masih adanya keterikatan kontrak kerja dengan perusahaan, atau alasan lainnya karena peserta seleksi PPPK tersebut lebih memilih untuk mengejar keikutsertaan menjadi CPNS
"Kemudian, terikat kontrak dengan perusahaan yang lainnya dan ingin mengikuti seleksi calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)," ujar Haryomo.
Baca juga: 1.153 PPPK Kota Medan Dilantik, Bobby Nasution Beri Pesan Ini
Maka dari itu, kedepannya, pemerintah ingin menambah informasi uraian tugas dari jabatan yang dipilih beserta gaji yang akan diterima.
Hal ini mencegah keputusan pelamar Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk mundur ketika telah selesai mengikuti seleksi.
"Ada sejumlah alasan pengunduran diri peserta seleksi, salah satunya menyangkut ketidaksesuaian pekerjaan dan penghasilan dengan ekspektasi pelamar. Untuk itu BKN akan menyediakan keterangan rincian informasi setiap jabatan pada formasi yang dilamar," pungkasnya.
(cr5/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Sutan-Tolang-Lubis-PPPK-Mundur.jpg)