Bacaleg DPRD Medan Paling Banyak TMS dari Partai Garuda dan PBB

83 Bacaleg belum memenuhi 9 dokumen persyaratan sesuai aturan KPU seperti dokumen ijazah, surat keterangan kepolisian, pengadilan dan surat kesehatan.

Penulis: Anugrah Nasution |
Tribun Medan/Anugrah Nasution
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair saat diwawancarai Tribun Medan, Rabu (9/8). 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan mencatat, sebanyak 83 dari 892 Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) belum memenuhi persyaratan menjadi calon anggota DPRD Medan.

“Total Bacaleg yang didaftarkan berjumlah 892 orang dan sampai pada hari ini, ada 83 di antaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Persyaratan (TMS), sementara sisanya 809 orang dinyatakan memenuhi syarat (MS),” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggara KPU Medan, M Rinaldi Khair kepada Tribun Medan, Rabu (9/8/2023).

Rinaldi menyebut, dari 18 partai peserta Pemilu, ada 6 partai yang menyodorkan nama Bacalegnya namun belum memenuhi persyaratan.

83 Bacaleg belum memenuhi 9 dokumen persyaratan sesuai aturan KPU seperti dokumen ijazah, surat keterangan kepolisian, pengadilan dan surat keterangan kesehatan.

Adapun  83 Bacaleg yang belum memenuhi syarat tergabung dalam partai PBB, Partai Umat, Partai Buruh, PDI Perjuangan, Partai Garuda, PKN.

"Ada pun yang TMS itu dari Partai Garuda ada 36 nama, kemudian PBB 28 nama, PKN 15 nama, Partai Umat 2, Partai Buruh dan PDIP masing masing 1 nama. Selain sudah memenuhi syarat," sambung Rinaldi.

KPU pun saat ini masih membuka peluang bagi partai politik untuk melakukan perbaikan dokumen persyaratan.

Rinaldi mengatakan, berdasarkan peraturan KPU, masa perbaikan dibuka hingga 11 Agustus mendatang.

"Bagi yang TMS bisa mengajukan masa perbaikan sampai 11 Agustus 2023 hingga pukul 00.00 WIB," kata Rinaldi.

Selain itu Parpol juga masih diberikan kesempatan untuk mengganti calon yang belum memenuhi syarat. Kata Rinaldi, keputusan itu sesuai kebutuhan masing masing partai.

"Untuk pergantian juga masih bisa jika partai politik ingin menganti calonnya. Namun jika sampai masa waktu yang ditentukan belum diberikan makan otomatis calon itu tidak dapat mengikuti tahapan selanjutnya," tutup Rinaldi. 

BACALEG DPRD MEDAN TMS

- Partai Garuda 36 Nama

- PBB 28 Nama

- PKN 15 Nama

- Partai Umat 2 Nama

- Partai Buruh 1 Nama

- PDIP 1 Nama

(cr17/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved