CPNS 2023
BERUBAH Syarat Usia Melamar CPNS Boleh Diatas 35 Tahun, Formasi CPNS 2023 Fokus ke Guru dan Nakes
Inilah informasi terbaru penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 termasuk PPPK.
TRIBUN-MEDAN.COM - Inilah informasi terbaru penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 termasuk PPPK.
Simak juga syarat usia melamar CPNS 2023 yang bakal berubah.
Sebelumnya syarat usia melamar CPNS/ASN 35 tahun.
Pemerintah mengumumkan terkait pembukaan seleksi CASN dan CPNS) Tahun 2023.
Dalam hal ini, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menetapkan jumlah formasi CASN/CPNS 2023 yakni sebanyak 572.496 formasi.
Jumlah itu lebih sedikit dari data yang sebelumnya dipaparkan Kementerian PANRB, yakni mencapai 1.030.751 formasi.
Baca juga: PREDIKSI SKOR Arsenal vs Man City, Line up Catatan Pertemuan H2H Arsenal vs Man City, Siapa Unggul
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa formasi yang dibuka masih tetap berfokus pada palayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan.
"Hampir 80 persen formasi 2023 untuk guru dan tenaga kesehatan," ujarnya, dilansir dari laman Menpan RB.
Di samping itu, lowongan CPNS/CASN 2023 juga memberi kesempatan bagi talenta digital dan data scientist.
Nantinya, para CASN akan ditempatkan di 72 instansi pemerintah pusat sebanyak 78.862 ASN dan pemerintah daerah 493.634 ASN.
CPNS/CASN Tahun 2023 dibuka masih tetap berfokus pada palayanan dasar, yakni guru dan tenaga kesehatan (nakes).
Kendati demikian, hingga Jumat (4/8/2023), belum dapat dipastikan kapan pendaftaran CPNS 2023 akan dibuka.
Namun, dipastikan bahwa proses seleksi akan dibuka pada September 2023.
Lowongan mayoritas untuk tenaga honorer
Lebih lanjut, Anas mengatakan bahwa lowongan CPNS 2023 dibuka sebagai upaya untuk mengatasi permasalahan tenaga non-ASN atau tenaga honorer.
Data menunjukkan bahwa terdapat sebanyak 2,3 juta tenaga non-ASN di Indonesia.
"Pemerintah secara konsisten memberikan afirmasi, menunjukkan keberpihakan untuk tenaga non-ASN atau honorer, juga kepada eks THK-II (Tenaga Honorer eks Kategori II), karena mereka telah mengabdi," kata Anas, dikutip dari situs Sekretariat Kabinet RI.
"Maka rekrutmen ASN 2023 ini, sebanyak 80 persen di antaranya untuk pelamar dari tenaga non-ASN, dan 20 persen untuk pelamar umum," imbuh dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan agar permasalahan tenaga honorer diselesaikan dengan jalan tengah.
Berbagai opsi diusulkan, mulai dai skema PNS part time dan pengangkatan baik sebagai ASN maupun PPPK.
Pada 2023, alokasi CPNS akan ditujukan untuk CASN yang berada di pemerintahan pusat dan daerah.
Formasti CPNS di pemerintahan pusat ada sebanyak 28.903 formasi.
Sementara untuk PPPK ada 49.959.
Di level pemerintahan daerah, alokasinya lebih banyak, yaitu 296.084 PPPK Guru, 154.724 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 42.826 PPPK Teknis.
Berikut syarat dan dokumen untuk daftar CPNS 2023 dilansir dari situs SSCASN berdasarkan penerimaan CPNS tahun lalu:
WNI usia minimal 20 sampai 59 tahun
Tidak dipidana penjara atau terlibat kriminalitas
Tidak diberhentikan tidak hormat sebagai PNS, TNI, Polri
Tidak ASN, PNS, TNI, Polri dan siswa ikatan dinas
Bukan pengurus partai politik
Pendidikan sesuai formasi yang dilamar
Lulusan PTN IPK minimal 2,75 dan PTS 3,00
Sertifikat TOEFL, TOEIC, IELTS, untuk formasi tertentu
Lulusan PTN dan prodi terakreditasi BAN-PT
Bersedia mengabdi dan tidak pindah sesuai waktu yang ditetapkan
7 syarat dokumen yang dibutuhkan untuk daftar CPNS 2023
Scan pas foto latar
Baca juga: KAPAN Jadwal Penerimaan CPNS 2023, 6 Dokumen Syarat CPNS, Cara Daftar CPNS 2023 di sscasn.bkn.go.id
200 Kb JPEG JPG
Scan swafoto 200 Kb JPEG JPG (jelas, tidak blur dan miring)
Scan KTP 200 Kb JPEG JPG
Scan surat lamaran 300 Kb PDF
Scan Ijazah dan Serdik/STR 800 Kb PDF
Scan Transkrip Nilai 500 Kb PDF
Scan dokumen pendukung lain 800 Kb PDF
Demikian informasi mengenai jurusan talenta digital ini yang banyak dibutuhkan dan punya peluang paling besar lolos CPNS 2023.
Syarat Batas Usia
Pada tahun sebelumnya, usia yang bisa mendaftar sebagai CPNS dibatasi maksimal 35 tahun.
Namun pada CPNS 2023, pelamar yang telah berusia 40 tahun berpeluang bisa mendaftar.
Perubahan pada persyaratan batas usia CPNS 2023 tentu saja membuka kesempatan yang begitu besar untuk masyarakat Indonesia.
Khususnya yang sampai saat ini masih berkeinginan untuk berkarir sebagai ASN.
Mengingat pada tahun 2022 lalu, rekrutmen ditiadakan, sehingga bisa jadi pada tahun ini yang mendaftar CPNS akan membeludak.
Perkembangan mengenai adanya perubahan pada batas usia bagi para pelamar CPNS 2023 ini telah diputuskan oleh BKN (Badan Kepegawaian Negara).
Penetapan BKN terhadap perubahan batas usia CPNS 2023 tentunya menjadi bukti dedikasi mereka, serta memberikan kesempatan yang sama bagi masyarakat Indonesia yang ingin melamar CPNS 2023.
Pada penetapan batas usia pelamar CPNS 2023, mereka yang berusia di bawah 20 tahun dan berusia diatas 35 tahun bisa mendaftar pada CPNS 2023 ini.
Dalam hal ini, BKN telah menetapkan pedoman batas usia maksimal CPNS 2023.Dimana, batas usia tersebut yang kemudian dikodifikasikan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil
Dalam PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat penjelasan mengenai persyaratan umum menjadi CPNS 2023.
Pasal 23 ayat 1 huruf a menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PNS dengan syarat usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar CPNS 2023.
Namun, dalam ayat 2 pada pasal yang sama, dijelaskan bahwa batas usia maksimal CPNS 2023 tidak hanya terbatas pada usia 35 tahun.
BKN telah memutuskan bahwa untuk beberapa jabatan tertentu, batas usia maksimal diperpanjang hingga 40 tahun, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 pasal 23 ayat 2.
Hal ini tentunya sangat membuka kesempatan bagi siapa saja yang ingin mendaftar CPNS 2023, terutama bagi para calon pelamar yang berusia di atas 35 tahun atau juga di bawah 20 tahun.
Kendati demikian, ada yang perlu digaris bawahi di sini, yaitu bahwa kriteria lain, seperti pendidikan dan kredensial yang relevan dengan jabatan yang dilamar, masih tetap ada dan harus dipenuhi oleh para kandidat.
Para calon pelamar CPNS 2023 yang sebelumnya merasa tidak sesuai dengan batasan usia, saat ini bisa lebih percaya diri dan memanfaatkan kesempatan besar ini, karena batas usia maksimal bagi peserta atau pelamar CPNS 2023 telah disesuaikan.
Dengan begitu, para calon peserta CPNS 2023 yang terpilih nantinya dapat mengisi posisi yang dibutuhkan dengan kualitas dan kompetensi yang tinggi.
Sehingga, dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan negara dengan berkarir sebagai ASN melalui jalur CPNS 2023 ini.
Baca juga: Duel Panas Barito Putera vs Dewa United, Ambisi ke Puncak Klasemen, Prediksi Skor dan Head to Head
(*/TRIBUN-MEDAN.com/KompasTV)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya yang viral dan menarik di Google News
Ikuti juga informasi lainnya terupdate Tribu-Medan.com di Facebook, Instagram dan Twitter
B
BERUBAH Syarat Usia Melamar CPNS Boleh Diatas 35 Tahun, Formasi CPNS 2023 Fokus ke Guru dan Nakes
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.