Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati Hakim MA Suhadi Pernah Diperiksa di Kasus Suap
Ferdy Sambo kini menjadi sorotan. Vonis hukuman mati Ferdy Sambo batal setelah yang bersangkutan mengajukan kasasi ke MA
TRIBUN-MEDAN.com - Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo kini menjadi sorotan.
Vonis hukuman mati Ferdy Sambo batal setelah yang bersangkutan mengajukan kasasi ke MA
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung(MA) yang diketuai Suhadi mengkorting vonis eks Kadiv Propam Mabes Polri Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi hukuman seumur hidup. Istrinya Putri Candrawathi juga divonis menjadi 10 tahun penjara dari 20 tahun penjara di pengadilan tingkat pertama.
Diketahui, hakim agung Suhadi pernah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) terkait kasus suap Sekretaris MA, Hasbi Hasan serta mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto.
Ketua Kamar Pidana MA tersebut juga diketahui sering memperberat hukuman kasasi.
Tercatat ada beberapa kasus yang hukumannya diperberat oleh Suhadi termasuk kasus Dea Only , kasus korupsi Indosurya dan kasus korupsi ASABRI.
Setidaknya dilansir dari situs resmi MA ada 28 kasus yang hukumannya kerap diperberat oleh Suhadi. Berikut ini daftarnya:
1. Ketua DPRD Jabar dan Istri (kasus penipuan dan pencucian uang bisnis SPBU): vonis lepas jadi 10 tahun penjara
2. Teddy Tjokrosaputro (kasus korupsi ASABRI): 14 tahun penjara jadi 17 tahun penjara
3. Cherry Dewayanto (kasus lelang aset koperasi): dari bebas jadi 2 tahun penjara
4. Bos Indosurya (kasus pencucian uang koperasi): bebas jadi 18 tahun penjara
5. Dea Onlyfans (kasus asusila UU ITE): 10 bulan jadi 1 tahun penjara
6. Indra Sari Wisnu Wardhana (kasus korupsi migor): 3 tahun jadi 8 tahun penjara.
7. Master Parulian Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun jadi 6 tahun penjara.
8. Lin Che Wei (kasus korupsi migor) : 1 tahun penjara jadi 7 tahun penjara
9. Pierre Togar Sitanggang (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara menjadi 5 tahun penjara
10. Stanley MA (kasus korupsi migor): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara.
11. Master Tumanggor (kasus korupsi migor): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
12. Sinasmas Management Aset (kasus Jiwasraya): lepas jadi pidana korporasi
13. Roy Suryo (kasus UU ITE): tolak, tetap 10 bulan penjara
14. Adonara (kasus Jiwasraya): tolak
15. Dua pegawai pajak (Kasus suap dan gratifikasi): tolak, tetap 9 tahun penjara
16. Aryon Saputra dan Yusri (kasus korupsi jalan): 1 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
17. Bupati Bogor Ade Yasin (kasus korupsi): tolak, tetap 4 tahun penjara
18. Bupati Banjarnegara, Budhi Suwono (kasus korupsi): menambah UP Rp 4,2 miliar. Pidana penjara tetap 8 tahun
19. Tatan Pria Sudjana (kasus korupsi): 1,5 tahun penjara jadi 6 tahun penjara
20. Gubernur Sumsel (kasus korupsi): tolak, tetap 9 tahun penjara
21. Marcos Iswan (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
23. Komar (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
24. Abdul Latip (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
25. Al Fikri Hidauatullah (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
26. Dhia Ul Haq (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
27. Bagja (kasus pemukulan Ade Armando): dari 8 bulan penjara jadi 1 tahun penjara
28. Medina Zein: dari 6 bulan penjara menjadi 9 bulan penjara.
(*/TRIBUN-MEDAN.coM)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.