News Video

Habis Bela Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Kini Jadi Tersangka Melawan Dirut PT Taspen

Usai Bela Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak Tersangkut Kasus Hukum dan Jadi Tersangka Penyebaran Berita Hoaks Melawan Dirut PT Taspen ANS Kosasih.

TRIBUN-MEDAN.COM - Kamaruddin Simanjuntak telah ditetapkan sebagai tersangka penyebaran berita palsu atau hoaks terkait Dirut PT Taspen Antonius Nicholas Stephanus (ANS) Kosasih.

Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (9/8/2023). 

Penetapan Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan oleh Bareskrim Polri. 

"Iya sudah tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid saat dihubungi wartawan, Rabu (9/8/2023).

 Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid mengatakan pihaknya juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap pengacara Keluarga Yosua Hutabarat itu.

Namun, dia juga belum membeberkan secara pasti kapan agenda pemanggilan untuk pemeriksaan itu dilakukan.

"Sudah (dijadwalkan pemanggilan Kamaruddin sebagai tersangka)" tuturnya.

Diketahui, Kamaruddin dilaporkan Dirut PT Taspen atas pencemaran nama baik ke Polres Metro Jakarta Pusat pada 5 September 2022.

Laporan terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya.

Kamaruddin dipersangkakan Pasal 27 ayat 3 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

"Tadi sudah kita buat LP (laporan)-nya dan sudah diterima. Terkait laporannya juga ada, pasal-pasalnya juga nanti akan berkembang di pemeriksaan," kata kuasa hukum ANS Kosasih, Duke Arie Widagdo kepada wartawan, Senin (5/9/2022).

Ia juga mengatakan Kamaruddin dilaporkan atas dugaan menyebarkan berita bohong, yakni melalui Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Berita Bohong.

Tribunnews.com mencoba menghubungi Kamaruddin soal penetapan status tersangka ini, namun hingga berita ini dimuat, Kamaruddin belum merespon soal penetapan tersangka itu.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved