Hacker HP Kapolda Jateng

Kaya Raya Hacker HP Kapolda Jateng, Mendadak Punya Rumah Mewah, Ternyata Untung 1,5 Miliar

Tak hanya itu pelaku juga mengungkapkan jika ia sudah meraup keuntungan sebanyak Rp 1,5 miliar. 

TribunJateng.com
Terungkap motif peretas HP milik Kapolda Jateng 

TRIBUN-MEDAN.com - Terbongkar motif pelaku peretas handphone Kapolda Jawa Tengah, kini jadi kaya raya, raup keuntungan Rp 1,5 bulan hingga punya rumah mewah. 

Baru saja polisi mengungkapkan motif peretas HP Kapolda Jateng. 

Pelaku kini mendadak kaya raya hingga punya rumah mewah.

Tak hanya itu pelaku juga mengungkapkan jika ia sudah meraup keuntungan sebanyak Rp 1,5 miliar. 

Lantas, apa motif pelaku?

Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng membongkar jaring peretas handphone modus APK yang membajak handphone milik Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi.

Para tersangka yang ditangkap sebanyak empat pria meliputi RJ (22) dan IW (42) warga Kayu Ara, Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan.

Dua tersangka lainnya masing-masing berinisial HAR warga Tisnogambar, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur dan RD asal Pasir Wangi, Garut, Jawa Barat.

hacker-hp-kapolda-jateng-tribunmedan
Terungkap motif peretas HP milik Kapolda Jateng

"Mereka saling kenal. Terbagi dua jaringan, jaringan membuat rekening dan peretasan," ucap Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Dwi Subagio, Selasa (8/8/2023).

Dua tersangka RJ dan RW merupakan ayah dan anak.

 

Tugas mereka yakni memesan file APK, menyebarkannya, melakukan peretasan, mengalihkan hasil transfer dan lainnya.

Sedangkan tersangka HAR dan RD bertugas melakukan pembuatan rekening untuk menampung kurasan uang hasil kejahatan.

"Dari bulan Juni 2023 mereka telah menyebar 100 APK, hasilnya 48 handphone berhasil dikuasai," jelas Dwi.

Dari 48 korban, para tersangka berhasil mengantongi uang hingga miliaran rupiah.

Pada aksi terakhir mereka, mereka berhasil mengantongi uang Rp 1,5 miliar.

"Perbulannya rata-rata mereka dapat omzet Rp 200 juta," katanya.

Para tersangka mengaku, mendapatkan file APK dari sebuah grup WhatsApp khusus para peretas.

Harga per file APK dipatok Rp 500 ribu. Kapasitas APK juga beragam rata-rata sebesar 6 Megabyte (MB).

Selepas mendapatkan file APK lalu diubah nama filenya seperti nama file undangan, surat pajak, surat pengiriman paket dan lainnya.

"Ketika berhasil menguasai handphone korban, para tersangka lantas mengincar m-banking korban lalu dipindahkan ke nomor rekening yang telah dipesan ke tersangka lainnya," ujarnya.

Untuk handphone milik Kapolda Jateng, Kombes Dwi menyebut, tidak ada kerugian dalam kejadian tersebut.

Handphone Kapolda yang diretas para tersangka merupakan handphone layanan yang biasa menerima aduan dari masyarakat.

"Tidak sampai masuk ke rekening," jelasnya.

Ia mengatakan, menerima laporan handphone Kapolda diretas pada tanggal 25 Juli 2023.

Setelah diekstraksi seluruh aktivitas para peretas mengarahkan ke dua tersangka RJ dan IW.

"Penelusuran tim berhasil mengarah ke dua jaringan yang saling terkait," paparnya.

Pihaknya kini masih mengembangkan kasus tersebut.

Sebab, para tersangka membeli file APK dari jaringan berbeda.

"Siapa engineer yang bikin file APK masih kami telusuri," imbuh Dwi.

Kasubdit V/Siber AKBP Sulistyaningsih mengatakan, para tersangka tidak mengetahui bahwa nomor yang diretas adalah milik Kapolda Jateng.

"Nomor acak, yang ada di grup itu. Tidak tahu itu nomor Kapolda," ujarnya.

Para tersangka dijerat pasal 65 dan pasal 67 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 5 tahun dengan denda maksimal Rp5 miliar.

(*/ Tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved