Pengakuan 2 Hakim yang Ngotot Minta Ferdy Sambo Dihukum Mati hingga Diam Gegara Kalah Suara
Inilah pengakuan dua hakim Mahkamah Agung yang ngotot minta Ferdy Sambo dihukum mati hingga berujung tak berbuat apa-apa akibat kalah suara dari tiga
TRIBUN-MEDAN.COM – Inilah pengakuan dua hakim Mahkamah Agung yang ngotot minta Ferdy Sambo dihukum mati.
Adapun dua hakim Mahkamah Agung yang sempat ngotot terhadap vonis Ferdy Sambo itu ialah Jupriadi dan Desnayeti.
Dua dari lima hakim Mahkamah Agung tersebut sempat ngotot agar vonis terhadap Ferdy Sambo tetap dipertahankan alias tetap hukuman mati.
Namun, karena kalah suara, akhirnya kedua hakim yang menyatakan dissenting opinion itu tak bisa berbuat apa-apa.
Hingga akhirnya dua hakim tersebut hanya mengikuti hasil diskusi sebelum dibacakan kepada publik.
Hal ini diungkap oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi.
Dimana seperti diketahui, Ferdy Sambo merupakan dalang dari pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kasus yang menjerat mantan Kadiv Propam Polri itu bahkan sempat menyita publik hingga berbulan-bulan.
Baca juga: KEKAYAAN Sosok Hakim Suhadi, Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, Terkuak Isi Garasi dan Harta 11 M
Baca juga: Prediksi Mahfud MD Tepat Sasaran, Ferdy Sambo Tak Dihukum Mati, Kini Malah Dapat Keringanan Hukuman
Dua hakim Mahkamah Agung (MA) menyatakan dissenting opinion atau pendapat berbeda terkait "diskon" hukuman Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Dua hakim tersebut ialah Jupriadi selaku anggota II majelis hakim dan Desnayeti selaku anggota II majelis hakim.
"Tadi yang melakukan dissenting opinion dalam perkara Ferdy Sambo ada dua orang."
"Yaitu anggota majelis II Jupriadi dan anggota majelis III Desnayeti," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi seperti dilansir dari Kompas.com, Selasa (8/8/2023).
Sobandi menjelaskan, keduanya berbeda pendapat dengan tiga hakim lainnya.
Jupriadi dan Desnayeti tetap berkeinginan Ferdy Sambo dihukum mati sebagaimana vonis di tingkat pengadilan negeri.
"Mereka melakukan DO (dissenting opinion) itu berbeda pendapat dengan putusan, dengan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan yang tiga," ujarnya.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.