Deliserdang Memilih

Bawaslu Ingatkan Parpol di Deliserdang Jangan Curi Start Kampanye Pasang APK di Sembarang Tempat

Bawaslu Deliserdang ingatkan partai politik jangan curi start kampanye dan pasang APK sembarang tempat

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Ketua Bawaslu Deliserdang, Muhammad Ali Sitorus ketika memberikan pengarahan pada anggotanya beberapa waktu lalu. 

TRIBUN-MEDAN.COM,DELISERDANG- Bawaslu Deliserdang mengingatkan para peserta pemilu untuk tidak curi start kampanye dengan memasang alat peraga kampanye (APK) di sembarang tempat.

Menurut Bawaslu, ketentuan kampanye dan pemasangan APK sudah ada ketentuan dan jadwalnya. 

Sehingga, tidak boleh ada peserta pemilu yang coba-coba curi start kampanye

Ketua Bawaslu Deliserdang, Muhammad Ali Sitorus mengatakan, pihaknya telah menginstruksikan kepada jajaran Panwascam untuk mendata APK yang terpasang di sembarang tempat.

Baca juga: Bawaslu Sumut Sebut Proses Verifikasi Administrasi Bacaleg DPRD dan DPD Nihil Pelanggaran

Ia mencobtohkan pemasangannya seperti di pohon, tiang listrik, serta di tempat-tempat ibadah yang dapat mengganggu penglihatan dan keindahan kota.

Hal ini dianggap penting lantaran waktunya belum dalam tahapan tersebut.

"Kita juga intruksikan kepada Panwascam untuk kemudian berkoordinasi dengan pihak kecamatan agar menurunkan APK tersebut sesuai dengan ketentuan Perda (Peraturan daerah)," kata Muhammad Ali Sitorus, Kamis (10/8/2023). 

Diakui Ali, pihaknya selama ini juga sudah mengirimkan surat kepada seluruh Parpol sebagai bentuk antisipasi.

Baca juga: Rawan Kecurangan, GMKI Minta Bawaslu dan KPU Pastikan Hak Suara Warga Binaan Tak Dimanipulasi

Sesuai dengan arahan dari Bawaslu RI, peserta Pemilu dipersilahkan melakukan sosialisasi, dengan catatan tidak mengajak untuk memilih serta jangan melanggar Perda yang ada. 

"Kalau hanya sosialisasi tidak apa-apa. Kampanye itu miliki beberapa unsur, salah satunya adalah ajakan untuk memilih dan identitas diri. Jika hal itu masuk dalam bahan sosialisasi, maka bisa disebut kampanye di luar jadwal," kata Muhammad Ali Sitorus. 

Mengenai sanksi, kata Ali, sudah diatur dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Konsekuensinya bahkan termasuk hukuman pidana berupa denda hingga kurungan penjara.

Baca juga: Aminuddin Gugur dalam Seleksi Bawaslu Deliserdang Periode 2023-2028, Berencana Kembali Jadi Dosen

"Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp12 Juta," sebut Ali. 

Ali menyebut meski periodenya sudah diujung masa jabatan ia pun mengimbau kepada peserta pemilu untuk sama-sama mematuhi aturan yang sudah jelas.

Parpol diharapkan dapat mengingatkan kepada Bacalegnya untuk menahan diri tidak mencuri start berkampanye.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved