TRIBUNWIKI

DAFTAR dan Jenis Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan Dimusnahkan di Peringatan HKAN 2023

Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, memusnahkan 13 barang bukti.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas menyusun sejumlah barang bukti satwa dilindungi saat pemusnahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, memusnahkan 13 barang bukti tindak pidana kehutanan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari bibit penyakit. 

Pemusnahan dilakukan di Halaman Perkantoran Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan SM Raja Km 5,5 No 14 Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/8/2023). 

Sejumlah barang bukti satwa dilindungi dimusnahkan dengan cara dibakar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022.
Sejumlah barang bukti satwa dilindungi dimusnahkan dengan cara dibakar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Berikut 13 daftar barang bukti yang dimusnahkan: 

- 2 lembar Kulit harimau (1 Korban konflik di Aek Natas pada tahun 2015

- 1 Penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Karo pada tanggal 26 Maret 2021 

- 1 buah karung Goni Plastik warna putih Jenis opsetan satwa liar atau bagian-bagiannya. 

- 1 opsetan Harimau Sumatera (Penyerahan barang bukti dari Ditkrimsus Polda Sumut pada tanggal 31 Mei 2019)

- 1 opsetan Rangkong (penyerahan masyarakat)

 - 5 Ofsetan Tanduk Rusa (1 penyerahan masyarakat) 

- 4 Penyimpananan Mako.SPORC Brigade Macan Tutul

- 5 Ofsetan Penyu Sisik (dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul)

- 44 Lembar Kulit Harimau berbagai ukuran (dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul. Disisihkan oleh BRIN guna penelitian sebanyak 1 (satu) lembar dengan ukuran 6,5 x 5 cm (yang dimusnahkan sebanyak 43 Lembar)

- Kuku dalam Plastik 2 bungkus (dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul)

- Kulit Harimau ukuran 10x10 Cm (dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved