TRIBUNWIKI
DAFTAR dan Jenis Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan Dimusnahkan di Peringatan HKAN 2023
Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, memusnahkan 13 barang bukti.
Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas menyusun sejumlah barang bukti satwa dilindungi saat pemusnahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022.
Tidak kurang dari 515 spesies mamalia dan 511 spesies reptil serta 1.531 spesies burung yang terdapat di Indonesia.
Ditambah lagi 270 spesies amfibia, 2.827 spesies invertebrate dan 38 ribu spesies tumbuhan.
"Hal ini merupakan modal yang besar untuk dikelola dengan benar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia," pungkasnya.
(cr26/tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Halaman 3 dari 3
Tags
TRIBUNWIKI
Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan Dimusnahkan
Peringatan HKAN 2023
Tribun Medan
Tribun-medan.com
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.