Breaking News

TRIBUNWIKI

DAFTAR dan Jenis Barang Bukti Tindak Pidana Kehutanan Dimusnahkan di Peringatan HKAN 2023

Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, memusnahkan 13 barang bukti.

Penulis: Husna Fadilla Tarigan | Editor: Ayu Prasandi
TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO
Petugas menyusun sejumlah barang bukti satwa dilindungi saat pemusnahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022. 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Balai Besar KSDA Sumatera Utara bersama Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum LHK Wilayah Sumatera, memusnahkan 13 barang bukti tindak pidana kehutanan.

Pemusnahan barang bukti dilakukan untuk menghindari bibit penyakit. 

Pemusnahan dilakukan di Halaman Perkantoran Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan SM Raja Km 5,5 No 14 Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/8/2023). 

Sejumlah barang bukti satwa dilindungi dimusnahkan dengan cara dibakar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022.
Sejumlah barang bukti satwa dilindungi dimusnahkan dengan cara dibakar di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Berikut 13 daftar barang bukti yang dimusnahkan: 

- 2 lembar Kulit harimau (1 Korban konflik di Aek Natas pada tahun 2015

- 1 Penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Karo pada tanggal 26 Maret 2021 

- 1 buah karung Goni Plastik warna putih Jenis opsetan satwa liar atau bagian-bagiannya. 

- 1 opsetan Harimau Sumatera (Penyerahan barang bukti dari Ditkrimsus Polda Sumut pada tanggal 31 Mei 2019)

- 1 opsetan Rangkong (penyerahan masyarakat)

 - 5 Ofsetan Tanduk Rusa (1 penyerahan masyarakat) 

- 4 Penyimpananan Mako.SPORC Brigade Macan Tutul

- 5 Ofsetan Penyu Sisik (dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul)

- 44 Lembar Kulit Harimau berbagai ukuran (dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul. Disisihkan oleh BRIN guna penelitian sebanyak 1 (satu) lembar dengan ukuran 6,5 x 5 cm (yang dimusnahkan sebanyak 43 Lembar)

- Kuku dalam Plastik 2 bungkus (dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul)

- Kulit Harimau ukuran 10x10 Cm (dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul)

- Sisik Trenggiling 15,5 Kg (penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Negeri Karo pada tanggal 17 Mei 2023 (perkaranya sudah Inkracht) 

- Disisihkan oleh BRIN guna penelitian sebanyak 0,21 Kg - yang dimusnahkan sebanyak 15,29 Kg. 

- Kulit Ular Gendang (Python brongersmai) 317 Lembar, dan Kulit Ular Sanca Batik (Python reticulatus) 38 lembar 

- Hasil penindakan petugas Resort Belawan pada tanggal 30 Mei 2017, Kulit  Ular Sanca Batik (Python reticulatus) 186 lembar 

- Hasil temuan petugas KPP Bea dan Cukai Belawan pada tanggal 8 Maret 2020; 1 Bungkus Kulit Harimau Potongan Kecil (Dari gudang penyimpanan mako SPORC Brigade Macan Tutul). Disisihkan oleh BRIN guna penelitian sebanyak 1 (satu) lembar dengan ukuran 4 x 2,5 cm).

Petugas menghadirkan sejumlah barang bukti satwa dilindungi saat pemusnahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022.
Petugas menghadirkan sejumlah barang bukti satwa dilindungi saat pemusnahan di Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara Jalan Sisingamangaraja Nomor 14, Kota Medan, Kamis (10/8). Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Sumut beserta Balai Gakkum LHK Wilayah I Sumatera menyita barang bukti dari hasil operasi penegakan hukum berupa 46 buah kulit Harimau Sumatera, 317 kulit Ular Gendeng, 38 kulit Ular Sanca Batik, satu offset Harimau Sumatera, satu offset Rangkong, lima offset Tanduk Rusa, lima offset Penyu sisik, 15,5 kg sisik Tringgiling sejak tahun 2015-2022. (TRIBUN MEDAN/ABDAN SYAKURO)

Pemusnahan dilakukan dalam Peringatan Hari Konservasi Alam Nasional (HKAN) sekaligus Peringatan Hari Harimau Internasional (Global Tiger Day) 2023. 

Beberapa barang bukti satwa liar yang dilindungi maupun tidak dilindungi dalam keadaan mati. 

Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) Sumatera Utara, Rudianto Saragih menyampaikan acara pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk menegakan hukum pemberantasan atas jual beli satwa yang dilindungi baik keadaan mati.

Pemusnahan di hadiri Oleh Pihak Saksi dari Jajaran Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara , Kepolisian Republik Indonesia (Polda Sumatera Utara), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara dan Balai Besar Karantina Pertanian Belawan.

Berbagai operasi dan pengawasan terus dilakukan demi tegaknya peraturan hukum khususnya UU No.5 Tahun 1990 tentang KSDAE untuk menjaga kelestarian keanekaragaman hayati. 

"Barang bukti yang dimusnahkan ini kasus dari 2015, 2016, 2021, dan 2022. Untuk status ini ada yang ingkrah dan ada yang penyerahan langsung dari masyarakat," ujar Rudianto. 

Saat ini telah terkumpul 13 barang bukti Tindak Pidana Kehutanan dan Penyerahan masyarakat korban Konflik Satwa Liar dan Manusia Serta temuan petugas yang ada di Balai Besar KSDA Sumatera Utara dan Balai Gakum LHK Wilayah Sumatera. 

"Kemudian yang paling dominan itu, meskipun secara kuantiti tidak banyak, yaitu harimau. Karena harimaunya itu ada empat ekor, tapi lebabnya itu agak banyak, kemudian yang kedua itu ada kura-kura, kemudian jenis ular," jelasnya. 

Dikatakannya di luar dari yang dimusnahkan ini masih terdapat beberapa barang bukti yang masih belum proses hukum seperti 285 kg Sisik Trenggiling. 

Indonesia merupakan negara dengan kekayaan sumber daya alam hayati terbesar ke-3 di dunia sehingga dijuluki megabiodiversity country. 

Tidak kurang dari 515 spesies mamalia dan 511 spesies reptil serta 1.531 spesies burung yang terdapat di Indonesia. 

Ditambah lagi 270 spesies amfibia, 2.827 spesies invertebrate dan 38 ribu spesies tumbuhan. 

"Hal ini merupakan modal yang besar untuk dikelola dengan benar bagi kesejahteraan rakyat Indonesia," pungkasnya. 

(cr26/tribun-medan.com) 

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved