TRIBUNWIKI

DAFTAR Gubernur yang Masa Jabatannya Berakhir September Ini, Ada Edy Rahmayadi hingga Ridwan Kamil

Sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023 mendatang.

Penulis: Rizky Aisyah | Editor: Ayu Prasandi
HO
Kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023 mendatang. 

TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023 mendatang.

Termasuk di antaranya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023 mendatang.
Kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023 mendatang.

Berikut daftar 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023 mendatang :

1. Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi

2. Gubernur Riau Syamsuar

3. Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru

4. Gubernur Lampung Arinal Djunaidi

5. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

6. Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

7. Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa

8. Gubernur Bali I Wayan Koster

9. Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) Zulkieflimansyah

10. Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Viktor Laiskodat

11. Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor 12. Gubernur Maluku Murad Ismail

13. Gubernur Papua Lukas Enembe (nonaktif)

14. Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji

15. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman

16. Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi

17. Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

3 Nama Calon Pj Gubernur Sumut 

DPRD Sumatra Utara resmi mengusulkan tiga nama calon Penjabat (Pj) Gubernur Sumut menggantikan Edy Rahmayadi dan Musa Rajekshah yang masa jabatannya akan berakhir pada 5 September 2023 mendatang.

Penetapan usulan tersebut dilakukan melalui pembahasan dalam rapat pimpinan DPRD Sumut yang dilakukan di gedung DPRD Sumut Jalan Imam Bonjol Medan, Kamis (3/8/2023).

Adapun tiga calon Pj Gubernur Sumut itu adalah Sekretaris Daerah Provinsi Sumut Arief Sudarto Trinugroho, Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Safrizal dan Deputi Penetapan dan perlindungan Kawasan Amerika dan Pasifik BP2MI, Lasro Simbolon.

"Sudah diputuskan tadi di rapat pimpinan. Nama-nama itu besok akan dikirim ke Mendagri. Hari ini usulannya kita teken," ujar Ketua DPRD Sumut, Baskami Ginting, Kamis (3/8/2023).

Baskami Ginting mengatakan, nama-nama ini merupakan usulan dari DPRD Sumut yang berasal dari gabungan usulan fraksi-fraksi.

Namun, nantinya penetapan keputusan Pj Gubernur Sumut tetap ada di Mendagri.

Baskami mengatakan, sesuai batas waktu yang diberikan, usulan DPRD harusnya paling lambat 9 Agustus 2023, namun setelah rapat pimpinan akhirnya diputuskan ketiga nama itu untuk dicalonkan.

"Hari ini kita tandatangani usulan itu, besok akan kita sampaikan ke Kemendagri," pungkasnya.

Berakhirnya masa jabatan 17 kepala daerah tingkat gubernur jadi sorotan, Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan adanya usulan untuk posisi penjabat gubernur dari kalangan TNI dan Polri yang masih aktif.

"Kami masih mencatat ada usul tentara (dan Polri) yang diajukan dari tingkat provinsi. Saya tidak akan menyebut provinsinya. Mengajukan nama berasal dari kepolisian yang itu tanpa meminta persetujuan dari Kapolri, padahal diperintahkan ditegaskan bahwa penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian itu adalah berdasarkan penugasan atau permintaan atau persetujuan dari Kapolri," kata Robert dalam konferensi pers di Kantor ORI, Jakarta Selatan, Rabu (9/8/2023).

Dia menegaskan bahwa sesuai dengan Permendagri nomor 4 tahun 2023, bahwa penjabat kepala daerah harus ASN kalangan sipil.

"Kalaupun ada dari unsur belakang tentara, maka dia harus pensiun dini atau tidak aktif lagi dari dinas keprajuritan. Jadi tak boleh lagi ada usulan nama-nama yang berasal dari latar belakang tentara atau militer," kata Robert.

Robert mengatakan bahwa personel militer ditempatkan di 10 lembaga negara yang sudah ditetapkan secara limitatif.

"Tapi pastinya di antara 10 tidak ada penjabat kepala daerah," kata dia.

Dia menilai usulan nama dari kalangan TNI dan Polri untuk posisi penjabat gubernur merupakan sesuatu yang tidak konsisten.

"Dua hal ini yang dari unsur tentara dan Polri merupakan hal yang dalam pandangan kami tak konsisten dengan semangat atau substansi dari poin kedua dalam tindakan korektif yang kami sampaikan ke pemerintah," pungkasnya.

Diketahui, sebanyak 17 kepala daerah tingkat gubernur berakhir masa jabatannya mulai September 2023.

(*/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved