Kasus Penggerudukan

Danpuspom TNI Tegaskan Tindakan Mayor Dedi Hasibuan Tidak Ada Urgensinya dengan Kedinasan

Komandan Pusat Polisi Militer TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menyebut tindakan Mayor Dedi Hasibuan tidak ada urgensinya dengan kedinasan

|
Editor: Array A Argus

TRIBUN-MEDAN.COM,- Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko menegaskan, bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan yang datang membawa puluhan anggota ke Polrestabes Medan tidak ada urgensinya dengan kedinasan.

Menurut Agung, soal pemberian bantuan hukum kepada tersangka Ahmad Rosyid Hasibuan juga dinilai terlalu cepat.

Padahal, kata Agung, surat permohonan yang disampaikan Mayor Dedi Hasibuan kepada Kakumdam I/Bukit Barisan baru diajukan pada 31 Juli 2023.

Lalu, surat perintah Kakumdam I/Bukit Barisan terbit pada 1 Agustus 2023, atau sehari setelah permohonan tersebut disampaikan Mayor Dedi Hasibuan untuk mendampingi tersangka pemalsuan dokumen tanah tersebut. 

Baca juga: Danpuspom TNI Marsda Agung: Mayor Dedi Hasibuan Ingin Unjuk Kekuatan Terhadap Polrestabes Medan

"Berdasarkan surat perintah dari Kakumdam pada tanggal 1 Agustus, sehari setelah permohonan tersebut untuk memberikan bantuan hukum kepada saudara Ahmad Rosyid Hasibuan, kami nilai ini waktunya telalu cepat dan tidak ada urgensinya dengan dinas," kata Agung, Kamis (10/8/2023) saat menggelar konfrensi pers di Jakarta.

Agung mengatakan, dari hasil penyelidikan Polisi Militer, bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan itu bentuk unjuk kekuatan ke penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan.

"Dari hasil penyelidikan, dapat menyimpulkan bahwa kedatangan DFH (Mayor Dedi Hasibuan) bersama rekan-rekannya di kantor Polrestabes Medan dengan berpakaian dinas loreng pada hari libur, pada Sabtu, dapat diduga atau dikonotasikan merupakan upaya show of force kepada penyidik Polrestabes Medan untuk berupaya mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan. Ini bisa dilihat dari video yang viral, bahwa tidak semua personel yang ada di situ berkonsentrasi untuk mendengarkan duduk persoalan yang sedang diselesaikan," katanya.

Baca juga: PANGLIMA TEGAS! Viral Tentara Geruduk Polrestabes Medan, Mayor Dedi Hasibuan Diperiksa Puspom TNI

Meski begitu, Agung mengatakan bahwa tindakan Mayor Dedi Hasibuan justru belum bisa dikatakan obstruction of justice atau menghalang-halangi proses penyidikan.

Sementara itu, Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro mengatakan, bahwa anggota TNI boleh mendampingi keluarganya yang terjerat kasus hukum.

Adapun dasar pendampingan hukum tersebut yakni Pasal 27 UUD tahun 1945, Pasal 69 UU No 8 tahun 1981 dan Pasal 56 UU No 48 tahun 2009 tentang kekuasaan kehakiman.

Tidak hanya itu, Kresno juga mengatakan dasar hukum anggota TNI mendampingi keluarga yang tersandung kasus hukum Pasal 1 No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU 31 tahun 1997 tentang peradilan militer, yakni Pasal 105, Pasal 215 dan Pasal 216. 

Baca juga: Panglima TNI Perintahkan Danpuspom dan Pangdam I/BB Sikat Mayor Dedi Hasibuan

Ada UU TNI, UU 34 tahun 2004, yaitu Pasal 590 ayat 2, khususnya huruf F.

"Di sana disebutkan bahwa prajurit dan prajurit siswa memperoleh lawatan dan layanan kedinasan, yang meliputi penghasilan dan seterusnya, dan poin F itu adalah bantuan hukuim," kata Kresno.

Selain itu, lanjut Kresno, dasar anggota TNI melakukan pendampingingan hukum berdasarkan surat edaran Mahkamah Agung nomor 2 tahun 1971, yaitu pegawai negeri atau anggota militer yang melakukan pekerjaan sebagai pembela atau penasihat hukum di muka pengadilan, itu menjadi dasar kita untuk mengikuti mendapingi di dalam sidang pengadilan.

"Kemudian ada surat Ketua Mahkamah Agung yang pada intinya memberi izin pada aggnota TNI menjadi pembela atau penasihat hukum," ujar Kresno.

Halaman
12
Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved