Breaking News

Viral Medsos

Danpuspom TNI Ungkap Alasan Mayor Dedi Hasibuan Bawa Anggota TNI Berdinas ke Polrestabes Medan

Salah satu hasil penyelidikan yang dibeberkan Danpuspom TNI yaitu penggerudukan oleh Mayor Dedi Hasibuan dan prajurit TNI lainnya diduga adalah wujud

Editor: AbdiTumanggor
HO
Danpuspom TNI ungkap alasan Mayor Dedi Hasibuan bawa anggota berdinas ke Polrestabes Medan. 

ARH kabarnya diduga memalsukan tanda tangan kepala desa dalam proses jual beli lahan. Sehingga, penyidik Sat Reskrim Polrestabes Medan menilai sudah ada ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjadikan keluarga Mayor Dedi Hasibuan ini sebagai tersangka.

Karena statusnya sudah tersangka, polisi kemudian menangkap ARH. Namun, ARH kemudian ditangguhkan atas permintaan Mayor Dedi Hasibuan, anggota Kumdam I/Bukit Barisan.

FOTO KIRI: Setelah diberikan penangguhan penahanan (dibebaskan) oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena didatangi sekitar 40 anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, tersangka kasus tanah ARH malah bikin laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut. FOTO KANAN: Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). (ho)
FOTO KIRI: Setelah diberikan penangguhan penahanan (dibebaskan) oleh Satreskrim Polrestabes Medan karena didatangi sekitar 40 anggota TNI dari Kodam I/Bukit Barisan, tersangka kasus tanah ARH malah bikin laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut. FOTO KANAN: Penampakan puluhan personel TNI dari Kodam I Bukit Barisan mendatangi Sat Reskrim Polrestabes Medan. Mereka datang diduga mendesak Polisi membebaskan tersangka yang sudah ditangkap, Sabtu (5/8/2023). (HO)

Peran Ahmad Rosyid Hasibuan

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan kasus dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II, melibatkan Ahmad Rosyid Hasibuan dan juga seorang profesor berinisial PGR sudah diserahkan

Fathir nantinya berkas perkara itu akan diteliti oleh Jaksa dan selanjutnya penyidik akan menyerahkan barang bukti dan juga tersangka.

"Kalau yang bersangkutan ini berkas perkara sudah kita kirimkan, tinggal tunggu aja nanti penelitian jaksa. Penelitian jaksa menyatakan lengkap, kita serahkan barang bukti dan tersangka ke Kejaksaan," kata Fathir kepada Tribun Medan, Selasa (8/8/2023).

Ia menyampaikan, pelaku yang ditangguhkan dalam kasus ini kemungkinan akan dilakukan penahanan kembali jika dianggap tidak kooperatif.

"Untuk selanjutnya kita lihat, kalau dalam proses wajib lapornya tidak dilaksanakan kemudian tidak kooperatif kita tangkap lagi," sebutnya.

Fathir menceritakan, dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah eks PTPN II itu melibatkan dua orang terlapor.

Satu pelaku bernama Ahmad Rosyid Hasibuan dan juga seorang profesor berinisial PGR.

Kronologis kasus itu bermula, dari Prof PGR hendak membeli tanah seluas kurang lebih 640 meter di kawasan Desa Sampali, Kecamatan Percut Seituan.

Prof PGR membeli tanah tersebut melalui pelaku Ahmad Rosyid Hasibuan dan meyakininya bahwa surat tanah tersebut merupakan asli.

"PGR itu bukan aktor utama, jadi aktor utamanya itu si yang pemalsuan surat adalah Ahmad Rosyid Hasibuan, dia menjual surat itu ke PGR," bebernya.

"Menurut dia surat itu asli, kata si Rosyid ini. Padahal kenyataannya begitu kita uji di laboratorium ini dibikin sama si Rosyid," sambungnya.

Lanjut Fathir, dalam kasus jual beli tanah ini pihaknya masih melakukan pendalaman apakah Prof PGR menjadi korban atau juga termasuk pelaku.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved