Binjai Terkini

Kejari Binjai Musnahkan Barang Bukti 13 Kg Ganja, 11 Unit Handphone dan Satu Senjata Api

Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (10/8/2023).

TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, terdiri dari 59 perkara sejak April-Juli, Kamis (10/8/2023). 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap, Kamis (10/8/2023).

Pemusnahan ini terdiri dari 59 perkara sejak April-Juli 2023. 43 perkara diantaranya kasus narkotika dengan jumlah barang bukti sabu 353,925 gram, ekstasi 43 butir, ganja 13.435 gram (13 kg).

Tak hanya itu, barang bukti handphone 11 unit, serta satu unit senjata api (senpi) dan lima butir peluru, juga turut dimusnahkan.

Kemudian, orang dan harta benda 13 perkara, serta keamanan dan ketertiban umum tiga perkara

Namun saat ditengah-tengah pemusnahan handphone dengan menggunakan palu (martil), tak disangka muncul kobaran api.

Sehingga membuat Ketua Pengadilan Binjai, Fauzi terkejut dan sontak melompat. Api tersebut pun langsung dipadamkan menggunakan air.

"Pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Dan ini merupakan akuntabilitas kita selaku aparat penegak hukum kejaksaan negeri binjai terhadap masyarakat kota binjai keseluruhan," ujar Kajari Binjai, Jufri.

Lanjut Jufri, kian hari semakin banyak perkara narkotika yang ditangani Kejari Binjai.

"Tentu bersama dengan teman-teman kepolisian, BNNK, konsisten komit dalam memberikan punismen terhadap pelaku-pelaku, penggunaan narkoba ini, khususnya sebagai kurir, penjual dan sebagainya," ujar Jufri.

"Ini adalah pemusnahan barang bukti yang ketiga dalam tahun ini. Dalam pemusnahan ini sebanyak 59 perkara," sambungnya.

Kajari Binjai ini menambahkan, saat ini ada satu perkara yang ditangani dengan pidana hukuman mati serta barang bukti 50 kilogram sabu.

"Kita masih menunggu perkara tersebut benar-benar selesai proses hukumnya. Karena masih PK, grasi, kalau hukuman mati ini banyak tahapannya," tutup Jufri.

(cr23/tribun-medan.com)

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved