Berita Viral
Sosok AKBP Indra Arya Yudha Didemo Masyarakat Terkait Uang Damai Rp 25 Juta, Didesak Agar Dicopot
AKBP Indra Arya Yudha didemo masyarakat lantaran isu uang damai Rp 25 juta. AKBP Indra didesak mundur dari jabatannya sebagai Kapolres Lubuklinggau.
TRIBUN-MEDAN.com - AKBP Indra Arya Yudha didemo masyarakat lantaran isu uang damai Rp 25 juta.
AKBP Indra didesak mundur dari jabatannya sebagai Kapolres Lubuklinggau.
Masyarakat menggelar demo di Polres Lubulinggau, Rabu (9/8/2023).
Demo ini buntut penangkapan Heriyanto warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel.
Heriyanto ditangkap atas dugaan penyalahgunaan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi pada Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam perjalanan kasusnya Heriyanto diminta uang bebas (damai) sebesar Rp 25 juta.
Namun, pihak keluarga tidak tidak menyanggupi hingga kasusnya naik ke tingkat penyidikan.
Puncaknya, puluhan warga Desa Sukaraya, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel mendemo Polres Lubuklinggau meminta Heriyanto dibebaskan pada, Rabu (9/8/2023) siang.
Baca juga: Siswi SMA Pingsan Saat Lapor Jadi Korban Asusila Ayah Kandung, Polisi: Trauma Diperkosa Berkali-kali
Baca juga: Guru yang Matanya Buta Gegara Diketapel Orangtua Murid Terancam Jadi Tersangka,Zaharman Sudah Ikhlas
Kaporles Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha memberikan klarifikasi,
ia menyampaikan perkara itu bukan di zamannya melainkan terjadi sebelum ia menjadi Kapolres Lubuklinggau.
"Sudah saya sampaikan penanganannya pertama kali diterima dan disidik polisi pada tanggal 3 Juli 2023. Sementara saya baru serah terima jabatan 17 Juli 2023," ungkapnya saat dihubungi Tribunsumsel.com.
Kemudian terkait isu pungli Rp 25 juta itu, pihak Polda akan menurunkan tim dari propam, untuk melakukan pemeriksaan mendalam kepada pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.
"Apakah benar atau tidak kita bisa apriori dulu karena mereka akan melakukan pemeriksaan," ujarnya.
Kemudian untuk hasil audiensi dengan para pendemo, ia mengaku sudah menjelaskan sesuai dengan arahan Kapolda Sumsel.
"Audiensi sudah saya jelaskan kepada para pendemo sesuai dengan perintah Pak Kapolda bahwa mempertimbangkan sisi kemanusiaan," ungkapnya.
Termasuk kendaraan tersangka yang saat ini ditahan akan dipinjampakaikan kepada tersangka untuk mencari nafkah sampai perkara selesai.
"Selagi perkara ini masih dipelajari maka saran Pak Kapolda kendaraan roda empat milik tersangka yang mungkin dipakai sebagai sebagai sarana mencari pekerjaan dan menghidupi keluarganya kita titip rawat kan kepada tersangka dengan catatan tidak boleh berpindah tangan dan diperjualbelikan sampai menunggu bagaimana proses berjalannya kasus ini," ujarnya.
Kriminalisasi Rakyat Kecil
Puluhan masyarakat Desa Suka Raya Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Musi Rawas (Mura) Sumsel menggelar aksi demo di Polres Lubuklinggau.
Aksi puluhan masa ini sebagai bentuk protes ke Polres Lubuklinggau karena telah menangkap Heriyanto karena kasus dugaan penimbunan gas Elpiji 3 Kg.
Mereka meminta agar Heriyanto dibebaskan karena dinilai tidak bersalah, apalagi Polres Lubuklinggau diduga meminta Uang Damai Rp 20-25 juta kepada keluarga Heriyanto.
Mereka datang datang membawa spanduk bertuliskan Copot Kapolres Lubuklinggau AKBP Arya Indra Yudha.
Dalam orasinya Koordinator aksi, Muhammad Ari Rapitra menyampaikan peristiwa yang menimpa Heriyanto terjadi pada hari Senin, 3 Juli 2023 sekitar pukul 17.30 Wib.
Ketika itu, Heriyanto dibawa ke Polres Lubuklinggau.
"Dia ditangkap atas dugaan penyalahgunaan angkutan dan perniagaan bahan bakar minyak dan gas bersubsidi," ungkapnya dalam orasi, Rabu (9/8/2023).
Namun penangkapannya terhadap Heriyanto dinilai sewenang-wenang dan dimanfaatkan oknum kepolisian untuk melakukan pemerasan (pungli).
Keluarga korban diminta uang damai sebesar Rp 20-25 juta.
"Dalihnya (polisi)sebagai penyelesaian kasus," ungkapnya.
Menurutnya, penangkapan terhadap Heriyanto tidak berdasar karena dia adalah pedagang sembako.
Setiap hari Heriyanto juga rela bercucuran keringat demi mencari nafkah dengan menempuh perjalanan kurang lebih tiga jam pulang pergi dari Kabupaten Trawas tempat tinggalnya untuk mencari nafkah.
"Penangkapan Heriyanto sebagai rakyat jelata bukan mendapatkan peringatan dari pihak kepolisian, justru mengarah kepada upaya tindakan pungli dan berujung bui (dipenjara)," ujarnya.
Heriyanto kini disangkakan dengan pasal 40 ayat 9 Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
"Bagi kami pasal yang disangkakan kepada Heriyanto adalah upaya kriminalisasi kepada rakyat kecil, sebab pihak kepolisian tidak melihat pertimbangan dari berbagai aspek, baik secara ekonomi, politik, sosial dan hukum yang ada di masyarakat," ungkapnya.
Dia juga menyampaikan, Heriyanto tidak memiliki niat jahat untuk menyalahgunakan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi, sehingga dikemudian hari dapat merugikan masyarakat dengan melakukan penimbunan atau menjual di atas Het.
"Hal ini terlihat dari jumlah bawaan yang mayoritas segala macam kebutuhan warung, minuman ringan dan untung menjual tabung gas hanya Rp 2000- Rp3000 per tabung," ujarnya.
Sosok AKBP Indra Arya Yudha
Karier AKBP Indra sudah cukup malang melintang di dalam kepolisian tanah air.
Sejumlah jabatan strategis di Korps Bhayangkara sudah pernah diembannya.
Sebelum menjabat sebagai Kapolres Lubuklinggau, AKBP Indra Arya Yudha menjabat sebagai Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan.
AKBP Indra Arya Yudha menggantikan jabatan Kapolres OKU Selatan sebelumnya AKBP Zulkarnain Harahap SIK, MH yang bertolak ke Polda Jambi menduduki jabatan sebagai Wadirresnarkoba.
Ia sudah menduduki posisi sebagai Kapolres OKU Selatan sejak Agustus 2021.
Namun sejak terbitnya TR mutasi dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit, AKBP Indra Arya Yudha pindah tugas menjabat sebagai Kapolres Lubuklinggau, Polda Sumsel.
Diketahui, Indra memiliki istri yang bernama Ny. Yanti Indra Arya dan menganut agama Islam.
AKBP Indra Arya dikenal sebagai figur pemimpin yang familiar, merakyat, senang membantu dan turun langsung ke masyarakat.
(*/tribun-medan)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
AKBP Indra Arya Yudha didemo masyarakat
AKBP Indra Arya Yudha
AKBP Indra didesak mundur dari jabatannya
Tribun-medan.com
| Viral Lempar Batu hingga Ricuh saat Demo di Tapteng, DPRD Sumut Rahmansyah: Saya Mempertahankan Diri |
|
|---|
| FAKTA BARU Terduga Siswa Peledak SMAN 72 Jakarta, Berangkat Dibonceng Ayah Sebelum Beraksi |
|
|---|
| BESOK Nama Soeharto Diumumkan Presiden Prabowo Bersama 10 Calon Penerima Gelar Pahlawan Nasional |
|
|---|
| VIDEO Syur Lisa Mariana Diburu Netizen setelah Ditetapkan sebagai Tersangka Bersama Pria Bertato |
|
|---|
| DETIK-DETIK Istri Hamil Besar di Palembang Histeris Gerebek Suaminya Ngamar Bareng Wanita Lain |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/AKBP-Indra-Arya-Yudha-didemo-masyarakat.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.