Berita Viral
Driver Ojol Pemerkosa WNA Asal Brasil di Bali Sempat Banting Korban ke Tanah dan Ancam Mau Bunuh
Driver ojol Wangkadesh Dever (21) yang merupakan pelaku pemerkosa WNA Brasil di Bali ternyata banting korban ke tanah dan ancam akan membunuh jika kor
TRIBUN-MEDAN.COM – Driver ojol Wangkadesh Dever (21) yang merupakan pelaku pemerkosa WNA Brasil di Bali ternyata banting korban ke tanah.
Adapun driver ojol Wangkadesh Dever memperkosa korban yang merupakan WNA asal Brasil berinisial GWL di tanah kosong.
Sebelum melancarkan aksinya, driver ojol Wangkadesh Dever itu pun sempat mengancam akan membunuh korban.
Terkait hal ini, Kepala Polisi Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas mengatrakan bahwa pelaku memperkosa korban berinisial GWL di tanah kosong, Jalan Nyangnyang, Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.
"Pelaku mengancam korban 'kalau kamu melawan, kamu saya bunuh' sambil menekan leher dan membekap mulut korban," ungkapnya dalam konferensi pers, Jumat (11/8/2023).
Bambang mengatakan, korban sempat berlari sekitar lima meter usai berhasil membebaskan diri dari cengkraman pelaku.
Namun, pelaku kembali menangkap dan membanting korban ke tanah.
"Saat itu, pelaku kembali mengancam korban dengan berkata 'Kamu jangan melawan saya, dan saya tidak mau menyakiti kamu, ikut saja mau saya'," ujar dia.
Baca juga: TAMPANG Ojol yang Perkosa WNA Asal Brasil di Bali, Korban Trauma, Pelaku Kabur ke Pasuruan
Baca juga: Bule Brasil Dirudapaksa Driver Ojol, Ini Penjelasan Kombes Avitus Panjaitan
Pelaku kemudian memerkosa WN Brasil tersebut dan mengantar korban ke vila tempatnya menginap.
"Pelaku baru melakukan ini pertama kali. Jadi secara spontan karena melihat korban berpakaian minim dan secara tiba-tiba pelaku ingin melakukan tindak pidana itu," katanya.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma secara psikologis dan mengalami luka memar dan lecet pada beberapa bagian tubuhnya.
Sedangkan, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang kekerasan seksual dengan ancaman penjara maksimal 4 Tahun dan denda Rp 50.000.000.
Untuk diketahui, peristiwa yang menimpa korban terjadi pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 04.00-05.00 Wita.
Petugas Polresta Denpasar menangkap terduga pelaku di tempat persembunyiannya di Pasuruan, Jawa Timur, pada Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.