Mayor Dedi Ternyata Tidak Ditahan, Terkini Status Hukum Diserahkan ke Puspom TNI AD
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko update perkembangan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Mdan
Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan pihaknya melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor TNI Dedi Hasibuan.
Adapun hukuman yang diterima Mayor Dedi Hasibuan bisa tindakan pelanggaran disiplin hingga pidana.
Apabila dilihat dari peristiwanya, Kresno menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan bisa dikenakan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.
Di mana isinya menyebutkan Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
“Misal kemungkinan dia bisa kena 103 melanggar perintah atasan karena telegram sudah banyak dan telegram banyak menyebut jangan menyakiti rakyat, sinergi dan sebagainya,” jelas Kresno dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Puspom TNI Jumat (10/8/2023).
Selain itu, Mayor Dedi Hasibuan juga bisa terkena Pasal 127 karena melampaui kewenangan dalam bertindak.
Namun Kresno memastikan, dari video yang viral, dipastikan Mayor Dedi Hasibuan akan dikenakan tindakan disiplin.
Tindakan disiplin itu kata Kresno mulai dari teguran, penahanan ringan, hingga berdampak pada kariernya.
“Tapi yang pasti dia akan kena disiplin, disiplin berat juga bisa teguran, penahanan ringan, hingga penahanan berat dan bisa terdampak ke kariernya,” bebernya lagi seperti dilansir dari Tribun-medan.com dari kompascom.
Diketahui sebelumnya viral di media sosial sejumlah anggota TNI berseragam menggeruduk Polrestabes Medan.
Adapun mereka dikomandoi oleh Mayor Dedi Hasibuan yang hendak melepaskan kerabatnya berinisial ARH yang ditahan oleh Polrestabes Medan.
Kerabat Mayor Dedi Hasibuan diduga terlibat tindak pidana mafia tanah.
Mayor Dedi Hasibuan dipastikan akan mendapatkan hukuman yang tegas apabila terbukti melakukan intimidasi kepada Polrestabes Medan untuk membebaskan keponakannya.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.