Mayor Dedi Ternyata Tidak Ditahan, Terkini Status Hukum Diserahkan ke Puspom TNI AD
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko update perkembangan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Mdan
TRIBUN-MEDAN.com - Terkini kasus Mayor Dedi Hasibuan.
Puspom TNI melimpahkan penanganan kasus Mayor Dedi Hasibuan dan rekan-rekannya yang mendatangi Mapolrestabes Medan diduga untuk mempengaruhi proses hukum terhadap saudaranya, Ahmad Rosyid Hasibuan (ARH) per hari ini Kamis (10/8/2023).
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menjelaskan hal tersebut karena secara struktur organisasi TNI, kewenangan Panglima TNI Laksamana Yudo Margono adalah sebagai pengguna kekuatan.

Sementara itu, lanjut dia, proses pembinaan prajurit ada berada di Markas Besar Angkatan dalam hal ini Angkatan Darat.
Hal tersebut disampaikannya saat konferensi pers bersama Kapuspen TNI Laksda Julius Widjojono dan Kababinkum TNI Laksda Kresno Buntoro di Mabes TNI Cilangkap pada Kamis (10/8/2023).
"Jadi karena secara organisasi, secara struktur, sebetulnya Panglima ini kan pengguna kekuatan. Proses pembinaan ada di Angkatan. Nanti untuk selanjutnya permasalahan ini akan kita limpahkan kepada TNI Angkatan Darat dan permasalahan ini akan kita limpahkan ke Puspomad," kata Agung.
Ia juga meluruskan sampai saat ini tidak ada proses penahanan yang dilakukan terhadap Mayor Dedi oleh Puspom TNI.
Permintaan keterangan yang dilakukan Puspom TNI pada Mayor Dedi pada Rabu (9/8/2023) kemarin, kata dia, hanya sebatas proses klarifikasi.
Status hukum terhadap Mayor Dedi, kata dia, selanjutnya akan diserahkan kepada Puspom TNI AD.
"(Proses permintaan keterangan oleh Puspom TNI terhadap) DFH (Mayor Dedi Hasibuan) ini kemarin sifatnya hanya klarifikasi. Jadi tidak ada penahanan terhadap yang bersangkutan," kata dia.
Sementara itu, lanjut dia, sejauh ini berdasarkan pengakuan Mayor Dedi ia mendatangi Mapolrestabes Medan bersama 13 rekannya yang merupakan anggota TNI.
Puspom TNI, kata dia, tidak melakukan klarifikasi terhadap 13 rekannya tersebut.
Sedangkan di pemberitaan, terdapat sekira 40 personel TNI yang mendatangi Mapolrestabes Medan saat kejadian.
"Terkait dengan 13 rekannya memang sesuai pengakuan DFH ada 13. Tapi soal nanti mengembang lebih banyak lagi mungkin nanti pengembangnya di Puspomad," kata Agung.
Tindakan Dugaan pelanggaran
Sebelumnya Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksda Kresno Buntoro mengatakan pihaknya melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Mayor TNI Dedi Hasibuan.
Adapun hukuman yang diterima Mayor Dedi Hasibuan bisa tindakan pelanggaran disiplin hingga pidana.
Apabila dilihat dari peristiwanya, Kresno menjelaskan Mayor Dedi Hasibuan bisa dikenakan Pasal 103 Ayat (1) KUHPM.
Di mana isinya menyebutkan Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
“Misal kemungkinan dia bisa kena 103 melanggar perintah atasan karena telegram sudah banyak dan telegram banyak menyebut jangan menyakiti rakyat, sinergi dan sebagainya,” jelas Kresno dalam konferensi pers yang ditayangkan Youtube Puspom TNI Jumat (10/8/2023).
Selain itu, Mayor Dedi Hasibuan juga bisa terkena Pasal 127 karena melampaui kewenangan dalam bertindak.
Namun Kresno memastikan, dari video yang viral, dipastikan Mayor Dedi Hasibuan akan dikenakan tindakan disiplin.
Tindakan disiplin itu kata Kresno mulai dari teguran, penahanan ringan, hingga berdampak pada kariernya.
“Tapi yang pasti dia akan kena disiplin, disiplin berat juga bisa teguran, penahanan ringan, hingga penahanan berat dan bisa terdampak ke kariernya,” bebernya lagi seperti dilansir dari Tribun-medan.com dari kompascom.
Diketahui sebelumnya viral di media sosial sejumlah anggota TNI berseragam menggeruduk Polrestabes Medan.
Adapun mereka dikomandoi oleh Mayor Dedi Hasibuan yang hendak melepaskan kerabatnya berinisial ARH yang ditahan oleh Polrestabes Medan.
Kerabat Mayor Dedi Hasibuan diduga terlibat tindak pidana mafia tanah.
Mayor Dedi Hasibuan dipastikan akan mendapatkan hukuman yang tegas apabila terbukti melakukan intimidasi kepada Polrestabes Medan untuk membebaskan keponakannya.
(*/ Tribun-medan.com)
Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.