Berita Viral

NASIB Deny Roland Zabara Pejabat yang Siksa Alumni IPDN Magang Dicopot Gubernur

Setelah viral dan jadi sorotan publik, Nasib Deny Roland Zabara Pejabat yang Siksa Alumni IPDN Magang Dicopot Gubernur

Editor: Salomo Tarigan
HO
Siswa IPDN MF (korban) dan pelaku ZDF merupakan kepala bagian di BKD Lampung. 

TRIBUN-MEDAN.com - Setelah viral dan jadi sorotan publik, Nasib Deny Roland Zabara Pejabat yang Siksa Alumni IPDN Magang Dicopot Gubernur

Perkembangan kasus penganiayaan pegawai magang MF membuat Kepala Bidang Pengadaan, Mutasi dan Pemberhentian Pegawai BKD Lampung, dicopot dari jabatannya.

MF merupakan alumni IPDN (Institut Pemerintahan Dalam Negeri) yang sedang magang di BKD Lampung.

Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menjelaskan, alasan pencopotan Deny Roland Zabara.

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (Tribun Lampung/Bayu)

Baca juga: Sumardji Marah Adukan Persija dan PSM ke PSSI, Pelatih Ogah Lepas Pemain Perkuat Timnas Asuhan STY


Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung perintahkan pencopotan Deny Roland.

Menurut dia, pencopotan jabatan Deny Roland Zabara bertujuan untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Adapun proses pemeriksaan yang dimaksud adalah soal dugaan penganiayaan yang terjadi di Kantor BKD Lampung, Selasa (8/8/2023) lalu.

Dikatakan Fredy, keputusan pencopotan jabatan itu juga berkaitan dengan hasil pemeriksaan sementara yang mengarah soal dugaan keterlibatan Deny Roland Zabara dalam peristiwa itu.

"Salah satunya, kami sudah melakukan pemeriksaan hingga Rabu (9/8/2023) malam, dan mengarah pada terbukti benar, dan (Deny) diberhentikan dari jabatan," jelas Fredy, Kamis (10/8/2023).

Baca juga: Lurah Sari Rejo Akui Minta Duit Rp 200 Ribu Tiap Bulan ke Pengemudi Becak Sampah


Inspektur Provinsi Lampung, Fredy menjelaskan alasan pencopotan Deny Roland Zabara Kabid BKD Lampung.

 
"Diberhentikan sambil menunggu proses hukum," lanjutnya.

Baca juga: PREDIKSI SKOR Arsenal vs Nottingham Head to Head Siapa Menang, Siaran Langsung Liga Inggris

Pencopotan itu, terus Fredy, merupakan keputusan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi sebagai pihak yang melayangkan sanksi.

Fredy menegaskan, jika terbukti benar melakukan penganiayaan berdasarkan kesimpulan kepolisian, sanksi untuk Deny tidak akan berhenti sampai di situ.

Menurutnya, akan ada saksi lainnya yang akan dilayangkan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan.

"Ini baru sanksi untuk (mempermudah) proses hukum. Baru proses selanjutnya nanti ada lagi," terangnya.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi memutuskan mencopot jabatan Deny sebagai buntut kasus dugaan penganiayaan terhadap alumni IPDN yang sedang magang di Kantor BKD Lampung.

Baca juga: Sumardji Marah Adukan Persija dan PSM ke PSSI, Pelatih Ogah Lepas Pemain Perkuat Timnas Asuhan STY

Pencopotan Deny disampaikan oleh Plh Kepala Diskominfotik Provinsi Lampung Achmad Saefulloh, Kamis (10/8/2023).

"Siang ini ditandatangani pelepasan jabatan," ujar Saefulloh.

Ia membenarkan pencopotan jabatan itu berkenaan dengan dugaan keterlibatan Deny dalam peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Selasa (8/8/2023) malam itu.

Meski membenarkan pencopotan berkenaan dengan kasus itu, Saefulloh belum bisa memastikan apakah Deny terlibat langsung dalam penganiayaan.

"Pemeriksaan terus sampai berlanjut. Dia (Deny Roland Zabara) dilepaskan dulu dari jabatan agar tidak mengganggu proses pemeriksaan," jelas Saefulloh.

Soal jumlah pelaku penganiayaan, Saefulloh mengaku belum tahu pasti.

Sejauh ini, kata dia, oknum ASN yang disanksi baru satu orang, yakni Deny Roland Zabara.

Sekadar informasi, Deny Roland Zabara merupakan orang yang dilaporkan oleh keluarga korban penganiayaan pada Rabu (10/8/2023) kemarin.

Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka fisik sehingga harus dirawat di rumah sakit.

Dari keterangan keluarga korban, terdapat lima orang lulusan IPDN yang sedang magang di kantor BKD Lampung mengalami penganiayaan.

Adapun pelaku penganiayaan disebut berjumlah 8-10 orang, yang semuanya merupakan ASN Pemprov Lampung.

Kronologi

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung diduga menganiaya Farhan, alumni Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Selasa (8/8/2023) sekitar pukul 21.30 WIB.

Edi Sahri, paman korban Farhan, mengatakan, keponakannya bersama empat rekannya yang masih junior diduga dianiaya oleh oknum ASN tersebut.

"Jadi berdasarkan cerita dari ponakan saya, ada enam orang yang berada di dalam gedung BKD Lampung, terdiri dari lima laki-laki dan satu perempuan," kata Edi Sahri kepada awak media di Bandar Lampung, Rabu (9/8/2023).

 
Ia mengatakan, alumni IPDN perempuan disuruh pulang.

Sedangkan lima orang ditahan di dalam ruangan.

"Jadi lima orang ini dihajar. Tetapi keponakan saya paling parah karena dadanya dihantam sampai pingsan," tutur Edi.

Saat itu, terus dia, Farhan dianiaya dengan menggunakan tangan dan kaki dalam kondisi mata ditutup.

"Matanya ditutup. Korban sudah angkat tangan karena napasnya habis, tetapi masih dihajar 8-10 orang," bebernya.

Ia mengatakan, selepas lulus dari IPDN, korban bersama rekan-rekannya sedang magang di kantor BKD Lampung.

"Jadi keponakan saya ini lagi magang lebih kurang baru satu minggu,” tambah Edi.

Ia juga mengaku sudah membuat laporan ke Polresta Bandar Lampung.

Kata Kepala BKD

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lampung Meiry Harika Sari buka suara soal kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan bawahannya.

Menurut Meiry, pihaknya masih mempelajari kasus itu.

"Saat ini kami sedang mempelajari juga dugaan kasus tersebut. Pada prinsipnya, jika tidak sesuai dengan aturan, akan ditindaklanjuti," kata Meiry kepada awak media di depan kantor BKD Lampung, Rabu (9/8/2023).

Ia mengatakan, pihaknya tetap akan mengikuti perkembangan kasus tersebut.

Meiry juga sedang mencari tahu identitas korban.

"Kalau korbannya itu saya sedang mencari informasi tersebut karena belum lengkap," tutur Meiry.

 

(*/TRIBUN-MEDAN.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved