Narkoba
Pria di Asahan Diamankan Polisi dengan 120 Paket Sabusabu yang Siap Diedarkan
Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang bandar sabu ketengan dengan barang bukti 120 paket sabu ukuran kecil.
Penulis: Alif Al Qadri Harahap | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN-MEDAN.com, KISARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil mengamankan seorang bandar sabu ketengan dengan barang bukti 120 paket sabu ukuran kecil.
Tersangka Rudi Syahputra(35) merupakan warga Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan.
AKP Marvel Ansanay, Kasat Narkoba Polres Asahan menjelaskan, Rudi diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan seorang.
"Tersangka yang merupakan warga Desa Sei Apung Jaya kami amankan saat sedang menunggu pembeli untuk transaksi," ujar Marvel, Jumat(11/8/2023).
Katanya, saat dilakukan penggerebekan, petugas menemukan 120 paket sabu ukuran kecil siap edar.
"Setelah kami timbang, sabu tersebut diamankan dengan berat 53,37 gram, dan uang tunai Rp 500 ribu yang diduga berasal dari transaksi narkoba," katanya.
Katanya, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Asahan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kami masih melacak jaringan diatasnya, dari mana asal barang ini didapat," ujar Marvel.
Lanjutnya, saat ini pihaknya masih melakukan pendalaman dan segera mengamankan bandar atau pemasok barang dari tersangka Rudi.
(cr2/tribun-medan.com)
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter
Pria yang Bawa 10 Kg Sabu Diamankan Satres Narkoba Polres Batubara |
![]() |
---|
Emak-emak di Batubara Ditangkap saat Jual Sabusabu, Sempat Lemparkan Barang Bukti ke Baju Temannya |
![]() |
---|
Warga Medan Diringkus Polisi di Binjai saat Antarkan Sabu 4,83 gram |
![]() |
---|
Pria di Dairi Ditangkap saat Pulang Membeli Narkoba Seharga Rp 900 Ribu |
![]() |
---|
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 30 Kg Sabu-sabu di Laut Belawan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.