Ketua DPRD Dilaporkan

Sebut Telur Asin Bikin Kentut Bau, Ketua DPRD DKI Jakarta Dilaporkan Warga Brebes ke Polisi

Subkan (50) sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD DKI Jakarta, atas apa yang telah disampaikan dalam rapat formal DPRD.

Editor: Satia
Instagram
Ketua DPRD DKI Jakarta Dipolisikan Oleh Warga Brebes, Ucapannya Soal Telur Asin Jadi Petaka 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi menyampaikan ucapan yang mengandung ujaran kebencian saat megikuti rapar, beberapa waktu lalu.

Dalam hal ini, Prasetyo Edi Marsudi menyampaikan telur asin dari Brebes bikin kentut.

Pernyataan ini dilontarkan politikus PDIP, saat menghadiri Rapat Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta.

Menurutnya, lebih baik kunjungan kerja ke luar negeri dari pada ke Brebes, Jawa Tengah beli telur asin dan bikin kentut bau. 

"Dari pada kunker ke ke Brebes, Tegal beli telur asin bikin kentut bau, mending berangkat kami ke luar negeri," kata Edi, Dikutip dari Tribunjakarta.com, Rabu (9/8/2023) lalu.

Baca juga: PKB Deliserdang Masih Berharap Cak Imin Jadi Cawapresnya Prabowo Subianto

Usulan tersebut diajukan oleh Prasetyo karena ia menganggap bahwa kunjungan kerja ke berbagai daerah di Indonesia seringkali tidak menghasilkan ide-ide baru yang dapat diaplikasikan di Jakarta.

"Ketika kami melakukan kunjungan kerja ke Tangerang Selatan atau Bogor, apa yang kami dapatkan? Tidak ada hal yang berarti," tambahnya.

Dilaporkan ke Polisi

Ketua DPRD DKI Jakarta resmi dilaporkan Pras dilaporkan oleh sejumlah elemen masyarakat ke Polres Brebes pada Jumat (11/8/2023) lalu.

Ahmad Sholeh menyebut Pras dilaporkan atas dugaan melanggar UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan sikap benci atau kebencian terhadap orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis dapat dikenakan penjara paling lama lima tahun atau denda Rp500 juta,” ujarnya.

Baca juga: Setengah Tahun tak Pulang, Wanita Ini Tiba-tiba Pulang Sedang Hamil,Suami Langsung Curiga Anak Siapa

Dia mengatakan sanksi kurungan penjara atau denda itu seusia dengan bunyi Pasal 4 huruf b yang tertera di aturan tersebut.

Warga Brebes, M Subkan (50) sangat menyayangkan sikap Ketua DPRD DKI Jakarta, atas apa yang telah disampaikan dalam rapat formal DPRD.

Ia menilai pernyataan itu tidak pantas.

Baca juga: Kronologi Perampokan Sadis di Jalan Tangguk Bongkar 2, Pelaku Siapkan Air Cabai dan Pisau

Karena telur asin telah menjadi simbol produk unggulan di Kabupaten Brebes.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved