Breaking News

Berita Nasional

Dituntut 12 Tahun, Mario Dandy Juga Harus Bayar Restitusi 120 M, Jika Tidak Ditambah 7 Tahun Penjara

Melissa Angraeini merespon pidana pengganti tujuh tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo oleh jaksa penuntut umum (JPU) jika

Kompas TV
Mario Dandy Tersipu Malu saat chatnya dengan Amanda dibacakan 

TRIBUN-MEDAN.com - Mario Dandy selaku pelaku penganiayaan David Ozora dituntut hukuman 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang pembacaan tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Selain menuntut Mario dengan 12 tahun penjara, jaksa juga menjatuhkan tuntutan terhadap pemuda 20 tahun itu dengan pidana 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar biaya restitusi.

"Menuntut, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa tahanan terdakwa," kata JPU.
Dalam tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan berat berencana.

JPU menyatakan Mario Dandy terbukti melanggar Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Tidak ada alasan pembenar dan pemaaf.

Menetapkan terdakwa Mario Dandy Satriyo tetap berada di dalam tahanan," ujar JPU.

Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023)
Mario Dandy Satriyo (20) saat tiba di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) (KOLASE/TRIBUN MEDAN)

Jaksa juga mengajukan tuntutan kepada hakim agar menjatuhkan pidana restitusi sebesar Rp120 miliar.

"Jika tidak membayar ganti pidana selama 7 tahun penjara," imbuh jaksa.

Adapun pertimbangan jaksa lantaran Mario Dandy terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi unsur pidana penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana lebih dulu.

Berdasarkan fakta persidangan, jaksa menuntut Mario dengan hukuman maksimal sesuai dakwaan primair, yakni Pasal 355 Ayat 1 KUHP.

Jaksa menilai bahwa Mario Dandy telah membuat korban David Ozora mengalami kerusakan pada bagian otak hingga berujung amnesia gara-gara perbuatannya.

Oleh sebabnya jaksa meminta terdakwa itu membayar biaya restitusi atas perbuatannya tersebut dan apabila tidak mampu membayar maka dijatuhkan pidana penjara pengganti.

Reaksi Pihak David Ozora

Kuasa hukum Crystalino David Ozora, Melissa Angraeini merespon pidana pengganti tujuh tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo oleh jaksa penuntut umum (JPU) jika terdakwa itu tak mampu bayar biaya restitusi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved