Berita Nasional

Dituntut 12 Tahun, Mario Dandy Juga Harus Bayar Restitusi 120 M, Jika Tidak Ditambah 7 Tahun Penjara

Melissa Angraeini merespon pidana pengganti tujuh tahun penjara terhadap Mario Dandy Satriyo oleh jaksa penuntut umum (JPU) jika

Kompas TV
Mario Dandy Tersipu Malu saat chatnya dengan Amanda dibacakan 

Melissa menilai dijatuhkannya pidana tujuh tahun terhadap Mario itu merupakan terobosan luar biasa yang dilakukan oleh jaksa dalam menjatuhkan pidana pengganti kepada terdakwa.

"Saya pikir ini terobosan luar biasa tak hanya melepaskan pada normatif, tadi saya lihat jaksa menganalogikan dan mengambil beberapa pertimbangan yursiprudensi ketika restitusi tak dibayarkan, apa pengganti yang layak," ucap Melissa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

Lebih lanjut Melissa menilai, bahwa jaksa dalam menetapkan pidana pengganti 7 tahun untuk Mario sudah melalui proses pertimbangan demi keadilan untuk korban.

Sebab kata Melissa jika terdakwa hanya dijatuhkan pidana pengganti yakni berupa kurungan hal itu jelas tidak adil bagi korban.

"Tentu kalau hanya kurungan tidak adil, dua kali tidak adil bagi korban.

Pertama ketika dilakukan pidana sungguh brutal dan kejam, biadab," ujarnya.

"Saya rasa tuntutan tujuh tahun itu pasti sudah berdasarkan pertimbangan dan apabila tidak dibayarkan totalnya 19 tahun terhadap si terdakwa," sambungnya.

Sementara itu, saat mendengar tuntutan 12 tahun penjara yang dibacakan Jaksa, Mario Dandy tampak tenang.

Namun, ekspresi Mario tak begitu terlihat karena menggunakan masker.

Dalam sidang tuntutan ini, terdakwa Mario Dandy mengenakan kemeja putih celana panjang berwarna hitam.

Sidang tuntutan ini dihadiri kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini.

Sedangkan ayah David, Jonathan Latumahina, tak hadir karena sedang menemani anaknya terapi.

Untuk diketahui, Mario Dandy Satriyo merupakan anak pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo.

Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban. Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved