Berita Nasional

Harta Kekayaan Ismail Thomas, Kader PDIP di DPR RI Tersangka Korupsi Tambang

Tercatat dalam laporan harta kekayaan milik Ismail Thomas, harta kekayaannya terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi hingga kas.

kolase tribunnews
Ismail Thomas, anggota DPR yang dijadikan tersangka kasus korupsi penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya. Harta kekayaan anggota DPR RI, Ismail Thomas, tersangka kasus korupsi tambang capai Rp 9,8 Miliar. 

TRIBUN-MEDAN.com - Anggota DPR RI Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi tambang.

Setelah ditetapkan tersangka, anggota DPR RI dari Fraksi PDIP itu langsung ditahan di Rutan Kejaksaan Agung dan ditahan selama 20 hari ke depan.

"Yang bersangkutan ditahan selama 20 hari sampai 3 September di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers.

Dalam perkara ini Ismail Thomas dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Ditetapkan Ismail Thomas sebagai tersangka membuat publik bertanya tanya soal kekayaanya.

Diketahui Ismail Thomas memiliki total harta kekayaan mencapai Rp 9 miliar lebih.

Tercatat dalam laporan harta kekayaan milik Ismail Thomas, harta kekayaannya terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi hingga kas.

Dalam laman elhkpn.kpk.go.id, Thomas tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 2,2 miliar.

Harta itu tersebar di Kutai Barat dan Samarinda.

Satu di antaranya berstatus sebagai hibah dengan akta.

Selanjutnya, Ismail Thomas juga punya harta bergerak lainnya senilai Rp 381 juta serta kas dan setara kas Rp 6,3 miliar.

Mengutip laman LHKPN, Ismail Thomas terakhir melaporkan harta kekayaanya pada 4 Juli 2023 untuk periodik 2022.

Berikut rincian kekayaan Ismail Thomas:

TANAH DAN BANGUNAN Rp 2.238.050.000

1.Tanah dan Bangunan Seluas 11.521 m2/190 m2 di KAB / KOTA KUTAI BARAT, HIBAH DENGAN AKTA Rp 560.500.000

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved