Narkoba

Polisi dan Kejaksaan Rebus dan Bakar Puluhan Kilogram Sabu dan Ganja di Polda Sumut

Direktorat reserse narkoba Polda Sumut menangkap 24 tersangka peredaran narkoba antar negara dan Provinsi di wilayah Sumatera Utara.

|
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Randy P.F Hutagaol

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Direktorat reserse narkoba Polda Sumut menangkap 24 tersangka peredaran narkoba antar negara dan Provinsi di wilayah Sumatera Utara.

Dari pengungkapan ini polisi menyita sabu seberat 47,75 kilogram, ganja kering 300 kilogram dan ekstasi 9.932 butir.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Yemi Mandagi menerangkan, untuk sabu-sabu ada dua asal pengiriman yakni Malaysia dan Provinsi Aceh.

Dari Malaysia narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi ini dikirim melalui pelabuhan-pelabuhan kecil di wilayah Asahan, dan Batubara lalu diedarkan ke beberapa daerah.

Kemudian sebagian lagi dikirim dari Provinsi Aceh melalui jalur darat ke Kota Medan dan nantinya akan dikirim ke Sumatera Selatan.

Yemi menjelaskan, pengungkapan ini hasil kerja keras personelnya selama 60 hari terhitung mulai 10 Juni sampai 9 Agustus.

"Pengungkapan ini yang berhasil kami ungkap dari beberapa jaringan yaitu Internasional maupun antar Provinsi dan Nasional. Jenis sabu dari Malaysia dikirim ke Indonesia lewat pelabuhan yang ada di wilayah Asahan kemudian dikirim ke Asahan,"kata Kombes Yemi Mandagi, Rabu (16/8/2023).

Untuk narkotika jenis ganja dikirim dari Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh.

Ganja siap edar ini dikirim melalui mobil pribadi. Setibanya di Medan, ganja akan dikirim lagi ke Jakarta.

Sementara narkotika jenis sabu dan ekstasi dikirim melalui jalur laut, kemudian dijemput menggunakan kapal kayu ke tepi sungai.

Setelah itu disimpan ke rumah pelaku sebelum diedarkan.

Dari pengungkapan ini, Polisi menyebut bisa menyelamatkan 1,3 juta warga dari bahaya narkoba.

Usai memaparkan, barang bukti narkoba ini dibakar menggunakan mesin incinerator.

"Dari total barang bukti bisa menyelamatkan masyarakat 1,3 juta dengan asumsi 1 gram sabu-sabu dan ganja untuk empat orang, dan ekstasi 1 butir per orang,"ucapnya.

(Cr25/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved