Hukum dan Kriminal

TERBONGKAR Peran Anggota DPR dari PDIP Ismail Thomas di Kasus Korupsi Tambang

Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya,

TRIBUN-MEDAN.COM- Anggota DPR dari Fraksi PDIP Ismail Thomas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemalsuan penerbitan dokumen pertambangan Sendawar Jaya, Selasa (15/8/2023).

Ismail Thomas tampak digiring keluar Gedung Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, Ismail saat ini langsung ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan.

Dikatakannya, Kapuspenkum bahwa anggota Komisi I DPR RI tersebut diduga memalsukan dokumen perjanjian pertambangan yang melibatkan PT Gunung Bara Utama dan PT Sendawar Jaya di Kutai Barat, Kalimantan Timur.

Berdasarkan perannya, Ketut mengatakan Ismail diduga memalsukan dokumen izin tambang untuk membantu menyelamatkan aset milik terpidana korupsi asuransi PT Jiwasraya Heru Hidayat.

Pasalnya, dokumen palsu itulah yang kemudian digunakan oleh Heru Hidayat hingga akhirnya sempat menang melawan Kejagung di pengadilan.

Kejagung lantas menjerat Ismail dengan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1999 tentang Tindap Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved