Polresta Deliserdang

Dalam Waktu Sebulan, Polresta Deliserdang Ungkap Peredaran 9.592 Gram Sabu

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal

Istimewa
Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji saat memaparkan tangkapan sabu-sabu di Mapolresta Deliserdang, Rabu (16/8/2023). 

Polresta Deliserdang Ungkap Peredaran 9.592 gram Sabu

TRIBUN-MEDAN.com, DELISERDANG - Personel Satresnarkoba Polresta Deliserdang berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Dari pelaku berinisial AG (27) warga Lubuk Pakam diamankan barang bukti sebanyak, 9.592 gram sabu.

Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji menyampaikan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba dalam waktu satu bulan.

"Sebelumnya, dari informasi yang diterima, AG merupakan pengedar atau bandar narkotika sabu antar provinsi yang  akan menjemput atau menerima kiriman," ungkapnya, Rabu (16/8/2023).

Selanjutnya pada Senin (14/8/2023) pukul 16.30 WIB, AG terlihat melintas di Jalan Sudirman, Desa Paluh Kemiri, Lubuk Pakam sedang mengendarai sepeda motor dengan membawa tas ransel yang diletakkan ditengah pijakan kaki sepeda motor.

"Sehingga AG langsung diamankan," katanya.

Irsan menyebutkan, dari pemeriksaan yang dilakukan, di tas tersangka ditemukan barang bukti berupa 10 bungkus plastik teh cina merk Guanyinwang berisi sekitar 9.592 gram sabu," sebutnya.

Selain itu turut diamankan barang bukti lain berupa, 1 unit handphone Xiaomi biru dan 1 unit handphone Nokia putih beserta 1 unit sepeda motor Honda Vario BK 3403 AGR.

"Dari pengakuan AG kepada petugas bahwa ia baru menerima atau menjemput sabu tersebut dari orang suruhan yang berinisial A Alias H , saat ini berstatus DPO," jelasnya.

Tak sampai disitu saja, personel kembali melakukan penggeledahan ke rumah AG di Dusun IV Jalan Purwo Ujung Gabf Kembar Mayang I Desa Bakaran Batu Lubuk Pakam. Dari rumah tersebut petugas mengamankan 1 unit timbangan digital.

“Kepada tersangka AG kita terapkan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) dari UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga dan kepada pelaku lainnya  yang belum tertangkap akan terus kita lakukan penyelidikan,” pungkasnya.

(Akb/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved