Dikukuhkan Jadi Guru Besar, Prof Elisabeth Sampaikan Pentingnya Itikad Baik Cegah Perkara Perdata
Dosen Fakultas Hukum Unika Santo Thomas Medan, Elisabeth Nurhaini Butarbutar dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hukum.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Dosen Fakultas Hukum Universitas Katolik (Unika) Santo Thomas Medan, Elisabeth Nurhaini Butarbutar dikukuhkan menjadi guru besar ilmu hukum, Jumat (11/9). Dalam acara pengukuhan yang berlangsung Bina Media Convention Hall Unika Santo Thomas Medan tersebut, Elisabeth menyampaikan orasi ilmiah yang berjudul “Arti Pentingnya Itikad Baik (Goodfaith) sebagai Upaya Mencegah Terjadinya Perkara Perdata”.
Elisabet dalam orasi ilmiahnya mengatakan, pentingnya itikad baik dalam menjalankan hak-hal perdata yang didasarkan pada sikap batin manusia sebagai subek hukum yang jujur dan harus selalu melakukan sesuatu dengan patut dan layak sesuai dengan norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dikatakannya, apabila manusia mulai mencari kebenaran di luar kejujuran dan keputusan serta kelayakan, maka akan menimbulkan konflik atau perkara perdata yang dapat mengganggu hubungan perdata. Dalam penyelesaian perkara perdata, juga harus didasarkan pada itikad baik, oleh karena hakim dalam perkara perdata hanya mencari kebenaran formil dalam kebenaran menurut pihak-pihak yang bersengketa.
“Demikian juga penyelesaian perkara di luar pengadilan, harus dilakukan sesuai itikad baik karena semua kepentingan dalam hubungan perdata khususnya yang lahir karena perjanjian didasarkan kepada kesepakatan bersama dan sudah selayaknya kesepakatan dilaksanakan dengan baik,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Elisabeth juga menyampaikan ucapakn syukur atas dukungan berbagai pihak yang telah mendukung perjalanan hidup dan karirnya hingga berhasil meraih gelar guru besar (professor).
Baca juga: 300 Sekolah Ikuti FKIP Fiesta, Unika Santo Thomas Medan Beri Panggung Seni bagi Para Pelajar
Sementara itu, Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi Wilayah I, Saiful Anwar Matondang dalam sambutannya mengatakan, ada hal paling pokok dalam pengukuhan ini. Menurut Saiful, pengukuhan ini menunjukkan bahwa Unika Santo Thomas mampu melahirkan dosen yang berkualitas ditunjukkan dengan keluarnya SK Kementrian Pendidikan Riset dan Teknologi kepada Elisabeth Butarbutar.
“Pencapaian ini adalah prestasi dari Unika Santo Thomas dan saya berharap bukan hanya ini saja. Tapi ke depan, akan ada lagi guru besar lain yang akan menyusul,” kata.
Sedangkan hal pokok lainnya, kata Saiful, dengan dikukuhkannya Prof Elisabeth, maka sudah ada dua guru besar ilmu hukum di Unika Santo Thomas. Ia mengharapkan, kehadiran guru besar ini dapat membantu melahirkan ide-ide untuk kemajuan sistem hukum di Indonesia.
“Kajian-kajian hukum sangat rumit di republic ini karena tumpang tindih dengan kepentingan politik dan kepentingan kekuasaan. Kita berharap, Prof Elisabeth dapat melakukan kajian-kajian, penelitian-penelitian, publikasi, buku, jurnal, seminar nasional, seminar internasional untuk memberikan pencerahan di bidang hukum,” katanya.
Sedangkan Ketua Yayasan Santo Thomas, Anton Tampubolon mengatakan, pengukuhan guru besar adalah momentum awal dan babak baru untuk memasuki tugas dan tanggung jawab tertinggi sebagai dosen sesuai amanat undang-undang.
“Ide beliau melalui orasi ilmiah tadi merupakan kebaruan dari hasil pemikiran seorang cendikiawan. Orasi ilmiah ini merupakan makna lain dari perwujudan jati diri seorang Katolik yang merupakan cita-cita awal pendiri Unika Santo Thomas yaitu arti pentingnya itikad baik,” katanya. (*/top/tribun-medan.com)
Aksi Sosial Yayasan Katadil Indonesia, Donasikan Pakaian Bekas Layak Pakai Kepada Masyarakat |
![]() |
---|
DEKAN FISIP UNSOED Setujui Pemecatan Oknum Dosen Bergelar Profesor Diduga Lecehkan Mahasiswi |
![]() |
---|
TEKAN NILAI MATA KULIAH, Oknum Dosen Bergelar Profesor Ini Diduga Lecehkan Sejumlah Mahasiswinya |
![]() |
---|
UNIKA Santo Thomas Kukuhkan 303 Lulusan Sarjana dan Magister, Begini Pesan Rektor |
![]() |
---|
Mahasiswi FISIP Unsoed Dilecehkan Dosen, Inilah Daftar Guru Besar FISIP Unsoed Purwokerto |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.