Kakanwil Kemenkumham Sumut dan Gubernur Sumut Secara Simbolis Berikan Remisi di Lapas Kelas 1 Medan
Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyerahkan remisi terhadap narapidana di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Indonesia
TRIBUNMEDAN.COM, MEDAN - Kantor Kementerian Hukum dan HAM Sumatera Utara menyerahkan remisi terhadap narapidana di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Kemerdekaan Indonesia, Kamis (17/8/2023).
Gubernur Sumut, Edy Rahmayadi memberikan remisi di Lapas Kelas-1 Medan itu sebagai bentuk penghargaan terhadap warga binaan.
"Hal ini sebagai bentuk penghargaan kepada warga binaan yang ikut program pembinaan dengan baik serta memenuhi syarat sesuai perundang-undang," ujarnya.
Baca juga: Pesan Kakanwil Kemenkumham Sumut saat Upacara HUT ke-78 Kemerdekaan Indonesia
Sedangkan, Kakanwil Kemenkumham Sumut, Imam Suyudi menyampaikan, remisi merupakan instrumen hukum yang penting dalam mencapai tujuan sistem pemasyarakatan.
Lebih lanjut ia bilang pemberian remisi didasarkan pada perubahan perilaku selama menjalani pidana.
Adapun stimulus narapidana agar selalu berkelakuan baik dan kelak dapat menjadi manusia yang produktif di masyarakat.
"Dimana pengurangan hukuman diberikan sebagai wujud dari apresiasi pencapaian perbaikan diri. Baik dari sikap maupun prilaku sehari-hari menjadi lebih baik, disiplin dan produktif dalam menjalani proses pemidanaannya," katanya.
Adapun jumlah narapidana dan tahanan lapas/rutan se Sumatera pada Rabu (16/8/2023) mencapai 31.921 orang.
Jumlah narapidana yang mendapat remisi umum pada 2023 sebanyak 20.163 orang.
"Terdiri remisi khusus sebagian sebanyak 19.609 dan RU II (remisi khusus seluruhnya) sebanyak 554 orang," ujarnya.
"Jumlah anak yang dapat remisi umum 17 Agustus 2023 sebanyak 75 orang terdiri 70 orang dan remisi umum seluruhnya sebanyak 5 orang," tambahnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.