Kurir Sabu

Riri Anisa Nekat Bawa 2,5 Kg Sabu Naik Motor, Kini Terancam Hukuman Mati

Riri Anisa nekat membawa 2,5 Kg sabu dengan menumpangi sepeda motor. Kini ia terancam hukuman mati

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/EDWARD GILBERT MUNTHE
Sidang kepemilikan 2,5 Kg sabu dengan terdakwa Riri Anisa di PN Medan, Rabu (16/8/2023) 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Seorang wanita bernama Riri Anisa (30) terancam hukuman mati karena nekat membawa 2,5 Kg sabu.

Dalam persidangan terungkap, bahwa Riri Anisa nekat jadi kurir sabu atas suruhan pria bernama Chandra.

Riri Anisa mengaku, ia menerima upah Rp 3 juta untuk membawa sabu tersebut.

"Sudah berapa kali kami melakukan ini," tanya jaksa penuntut umum (JPU) Rahmayani Amir saat sidang di PN Medan, Rabu (16/8/2023).

Baca juga: Dalam Waktu Sebulan, Polresta Deliserdang Ungkap Peredaran 9.592 Gram Sabu

Riri Anisa mengaku, dia baru sekali menjadi kurir sabu.

Ia nekat menjadi kurir sabu lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan.

Saat ditanya jaksa mengenai pengiriman 2,5 Kg sabu itu, Riri Anisa mengatakan bahwa sabu tersebut akan dikirim ke seseorang yang tidak ia kenal di Jalan Sunggal, Simpang Sei Sekambing.

"Saya tidak kenal bu (dengan orang yang menerima narkoba ini)," kata Riri.

Baca juga: Selamatkan 1,3 Juta Warga, Polda Sumut Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan 60 Hari

Ia pun mengaku, bahwa dirinya belum sempat menerima upah yang dijanjikan oleh pria bernama Chandra. 

Usai mendengar keterangan terdakwa, hakim kemudian menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda tuntutan.

Sementara itu, dalam dakwan JPU Rahmayani disebutkan, kasus ini bermula pada 17 April 2023 lalu.

Saksi polisi Azriady, Eko Setiawan, dan Sandro Arizona (anggota Sat Res Narkoba Polrestabes Medan) menerima informasi tentang adanya rencana transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Baca juga: Polda Sumut Musnahkan Puluhan Kilo Sabu dan Ganja Hasil Tangkapan 60 Hari, Selamatkan 1,3 Juta Warga

Atas informasi itu, polisi kemudian melakukan penyelidikan di lapangan.

Lalu, polisi melihat ada seorang wanita mengendarai motor Honda Vario BK 2976 ALZ melintas di Jalan Sunggal, Kelurahan Simpang Tanjung, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.

Karena curiga dengan gerak-gerik wanita tersebut, polisi langsung melakukan pengadangan dan penangkapan.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved