Mantan Bupati Samosir Ditangkap

SOSOK Mangindar Simbolon, Mantan Bupati Samosir yang Ditahan Kejati Sumut dalam Kasus Hutan Tele

Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir kini ditangkap Kejati Sumut atas kasus alih fungsi lahan hutan Tele

Tayang: | Diperbarui:
Editor: Array A Argus
TRIBUNNEWS
Mantan Bupati Samosir Mangindar Simbolon yang kini ditahan Kejati Sumut 

TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mangindar Simbolon, mantan Bupati Samosir ditangkap Kejati Sumut atas kasus alih fungsi lahan hutan Tele.

Saat ini, Mangindar Simbolon masih dalam pemeriksaan penyidik kejaksaan.

Namun, tak sedikit yang penasaran dengan sosok Mangindar Simbolon.

Berikut ini adalah sosok Mangindar Simbolon yang kini terjerat kasus hukum.

Mangindar Simbolon lahir di Rianiate pada 21 Juni 1957.

Masa kecilnya, Mangindar Simbolon pernah mengenyam pendidikan di Sekolah Dasar Negeri I Rianiate.

Setelah lulus pada tahun 1970, Mangindar Simbolon melanjutkan pendidikan ke Sekolah Menengah Pertama I Pangururan dan tamat di tahun 1973.

Usai lulus di bangku SMP I Pangururan, Mangindar Simbolon kemudian melanjutkan pendidikan di Sekolah Menengah Atas I Pangururan, dan tamat tahun 1976.

Ia kemudian melanjutkan pendidikan di Institut Pertanian Bogor melalui jalur Proyek Perintis II, sebuah proyek penerimaan siswa SMA pandai tanpa ujian masuk.

Pada tahun 1977, ia pun resmi menjadi mahasiswa IPB dan menamatkannya di tahun 1981.

Selepas lulus kuliah, Mangindar Simbolon meniti karir sebagai ASN.

Karir Mangindar Simbolon

Kala itu, Mangindar Simbolon bertugas di Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Dua tahun kemudian, ia ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Kepala Sub Dinas Pembinaan pada Dinas Kehutanan.

Mangindar kemudian dipromosikan menjadi Kepala Seksi Reboisasi pada Kantor Wilayah Departemen Kehutanan seusai menjabat sebagai pelaksana tugas pada tahun 1985.

Mangindar dipercaya untuk memimpin Proyek Pembangunan Taman Hutan Raya Bukit Barisan selama menjabat sebagai Kepala Seksi Reboisasi.

Mangindar kembali bekerja di Dinas Kehutanan setelah bekerja di Kantor Wilayah Departemen Kehutanan selama beberapa tahun.

Ia kemudian didapuk menjabat sebagai Kepala Cabang Dinas Kehutanan VII Tapanuli Utara dari tahun 1990 hingga 1993, dan Kepala Cabang Dinas Kehutanan XII Toba Samosir dari tahun 1993 hingga 1999.

Selama bertugas di Dinas Kehutanan XII, Mangindar mengusulkan peningkatan harga kayu sebagai insentif bagi warga Toba Samosir untuk menanam pohon.

Pada tahun 1999, Kabupaten Tapanuli Utara dimekarkan menjadi Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Toba Samosir.

Mangindar kemudian masuk ke dalam pemerintahan Kabupaten Toba Samosir sebagai Kepala Dinas Kehutanan.

Setahun kemudian, Dinas Kehutanan digabungkan dengan Dinas Perkebunan menjadi Dinas Kehutanan dan Perkebunan.

Jabatan Kepala Dinas tetap dipegang oleh Mangindar pasca penggabungan kedua dinas tersebut.

Jadi Bupati Samosir

Beberapa tahun setelah Kabupaten Toba Samosir dibentuk, kabupaten tersebut dimekarkan dan melahirkan kabupaten baru bernama Kabupaten Samosir.

Kabupaten tersebut diresmikan pada tanggal 7 Januari 2004 dan penjabat bupati Wilmar Eliaser Simandjorang dilantik sebagai penjabat bupati delapan hari kemudian.

Pemilihan bupati untuk menentukan pengganti definitif Wilmar diadakan pada tanggal 28 Juni 2005, bersamaan dengan beberapa kabupaten lainnya di Sumatera Utara.

Mangindar turut serta dalam pemilihan bupati sebagai calon bupati.

Ia berpasangan dengan pengusaha Ober Sihol Parulian Sagala, dan memperoleh dukungan dari Partai Demokrasi Kebangsaan dan Partai Perhimpunan Indonesia Baru.

Dalam pemilihan bupati tersebut, Mangindar berhasil mengalahkan pasangan lainnya dengan perolehan suara sebesar 15.189 suara dari total 75.709 suara.

Kendati demikian, lawan-lawan Mangindar menolak untuk mengakui hasil pemilihan yang dianggap cacat hukum dan menuduh Mangindar melakukan ikecurangan-kecurangan.

Sekelompok massa oposisi kemudian menduduki gedung KPU Samosir dan meminta KPU untuk menganulir hasil pemilihan dan mengadakan pemilihan bupati ulang.

KPU Samosir menolak tuntutan massa dan menetapkan Mangindar Simbolon sebagai pemenang pemilihan bupati. Mangindar dan Ober kemudian dilantik sebagai bupati pada tanggal 13 September 2005.

Setelah satu periode menjabat sebagai bupati dan wakil bupati, baik Mangindar maupun Ober memutuskan untuk berlaga dalam pemilihan bupati selanjutnya.

Mangindar mencalonkan diri untuk periode kedua, sedangkan Ober memutuskan untuk berpisah dengan Mangindar dan mencalonkan dirinya serbagai bupati.

Mangindar kemudian memilih pebisnis Mangadap Sinaga sebagai calon wakil bupatinya.

Mangindar berhasil memenangkan pemilihan bupati yang digelar pada tanggal 9 Juni 2010 tersebut dengan 23.516 suara.

Seperti pada pemilihan bupati sebelumnya, massa oposisi menganggap bahwa pemilihan bupati diwarnai dengan kecurangan dan melakukan protes penolakan terhadap hasil pemilihan.

Lawan Mangindar menempuh jalur hukum dengan melakukan gugatan bersama di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, namun gugatan tersebut ditolak.

KPU tidak bergeming dengan hasil pemilihan bupati dan menetapkan Mangindar sebagai pemenang pemilihan bupati.

Mangindar dan Mangadap akhirnya dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati Samosir pada tanggal 15 September 2010.

Terjerat Kasus Alih Fungsi Lahan

Dalam kasus alih fungsi lahan, Mangindar Simbolon kemudian dijadikan tersangka oleh penyidik Kejati Sumut.

Bukan hanya Mangindar saja yang jadi tersangka, ada tiga orang lainnya yang sudah ditahan dan diadili.

Ketiganya adalah mantan Bupati Tobasa Sahala Tampubolon, mantan Sekda Samosir, Pahala Simbolon dan Bolusson Parungkilon Pasaribu, mantan Kepala Desa Partungko Naginjang yang juga eks Anggota DPRD Samosir.

Atas kasus alih fungsi lahan hutan Tele, negara mengalami kerugian Rp 32 miliar.(tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter  

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved