Berita Pemilu

Mantan Terpidana Rame-rame Masuk DCS Peserta Pemilu 2024, KPU: Dokumennya Semua Ada

Sejumlah nama mantan terpidana masuk dalam daftar calon sementara (DCS) peserta Pemilu 2024. Bagaimana tanggapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

|
Editor: Salomo Tarigan
HO/Tribun Medan
Pemilu 2024 

Mengacu pada tafsir KPU, maka A sudah bisa mencalonkan diri pada Pemilu 2024, karena pendaftaran bakal caleg dibuka pada Mei 2023 atau 4 bulan setelah pencabutan hak politiknya berakhir.
A tidak perlu menunggu masa jeda 5 tahun lagi, sebab sudah menjalani vonis pencabutan hak politik.

Akan tetapi, menurut sejumlah lembaga aktivisme seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), perhitungan KPU keliru. A dianggap baru pulih hak politiknya per Januari 2025.

Hitungan ini diperoleh terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020 plus 5 tahun masa jeda, tak peduli apakah ia dijatuhi vonis tambahan pencabutan hak politik atau tidak.

Namun, dalam penafsiran Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), lain lagi. A dianggap baru pulih hak politiknya pada Januari 2028.

Hitungan ini didapat terhitung sejak A bebas dari pidana pokok pada Januari 2020, ditambah masa pencabutan hak politik sebagai pidana tambahan selama 3 tahun hingga Januari 2023.

Pada Januari 2023 itu lah, A baru bisa dianggap bebas murni dari segala bentuk pidana.

Terhitung sejak 2023 itu lah, masa jeda 5 tahun sebagaimana diamanatkan MK baru berlaku.

 Baca juga: Duel Persija Jakarta vs Persib Jadi Sorotan, Isu Pertukaran Venue Menyeruak, PT LIB Bicara

Baca juga: Man City Juara Piala Super Eropa Kalahkan Sevilla, Pep Guardiola Luar Biasa Samai Carlo Ancelotti

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter   

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved