Tewas Ditikam

Ngeri Kali, Penagih Utang di Sumsel Tewas Ditikam, Pelaku Kesal Dilempar Helm Saat Ditagih

Korban tewas usai mengelamai luka tusukan sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh pelaku saat utang ditagih

Editor: Satia
World of Buzz
ilustrasi 

Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Terdapat barang bukti yang disita yaitu 1 unit sepeda motor Vega R beserta ambung dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," tukasnya.

 

Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News

(tribunmedan)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved