Tewas Ditikam
Ngeri Kali, Penagih Utang di Sumsel Tewas Ditikam, Pelaku Kesal Dilempar Helm Saat Ditagih
Korban tewas usai mengelamai luka tusukan sebanyak tiga kali yang dilakukan oleh pelaku saat utang ditagih
Editor:
Satia
Setelah diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat pasal pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
"Terdapat barang bukti yang disita yaitu 1 unit sepeda motor Vega R beserta ambung dan pakaian yang dikenakan pelaku saat beraksi," tukasnya.
Baca Berita Tribun Medan Lainnya di Google News
(tribunmedan)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.