Binjai Memilih

KPU Kota Binjai Telah Umumkan DCS, Partai PKN dan Garuda Tak Miliki Bacaleg

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif

|
TRIBUN MEDAN/MUHAMMAD ANIL RASYID
Kantor KPU Kota Binjai yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai, Sumatera Utara. 

TRIBUN-MEDAN.com, BINJAI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai telah mengumumkan daftar calon sementara (DCS) bakal calon legislatif (bacaleg) yang akan bertarung dalam pemilihan umum 2024 mendatang.

Hal ini pun dibenarkan oleh Ketua KPU Binjai, Zulfan Efendi. Pengumuman DCS berdasarkan Nomor 640/PL.01.4-BA/1275/2/2023.

"Ya benar, sudah diumumkan DCS," ucap Zulfan, Selasa (22/8/2023).

Baca juga: Siap-siap, Besok Pemadaman Listrik di Medan Berlangsung 5 Jam, Ini Daftar Lokasinya

Lanjut Zulfan, dari pengumuman ini ada yang menarik perhatian. Yaitu, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) nomor urut 9 dan Partai Garda Republik Indonesia (Garuda) nomor urut 11, tidak memiliki bacaleg.

"Kedua partai ini tidak memiliki bacaleg dan tetap menjadi peserta pemilu. Nanti suaranya kalau pun ada, suara partai," ujar Zulfan.

Pengumuman bacaleg menjadi caleg atau dari DCS menjadi daftar calon tetap (DCT) pada awal November 2023 mendatang.

Kedepannya, parpol tidak dapat lagi melakukan perbaikan lagi.

"Kalau mengganti bacaleg-nya, bisa," tutup Zulfan.

(cr23/tribun-medan.com)

Update berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram dan Twitter 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved