Berita Internasional

Mertua Campuri Rumah Tangga Anak, Tuduh Menantu Tiduri Anaknya di Bawah Umur Hingga Masuk Penjara

Prahara dalam rumah tangga memang biasa terjadi, namun bisa membesar jika ada pihak lain yang ikut campur.

|
Eva.vn
Pria terpaksa mendekam di penjara karena difitnah ibu mertua 

TRIBUN-MEDAN.com - Prahara dalam rumah tangga memang biasa terjadi, namun bisa membesar jika ada pihak lain yang ikut campur.

Seperti yang dialami oleh pasutri asal Vietnam ini, awalnya pernikahan mereka sangat bahagia meski usia terpaut cukup jauh.

Baca juga: Tak Puas Ukuran Payudara Istri, Suami Ini Tega Bandingkan dengan Milik Selingkuhan, Pilih Bercerai

Namun karena suatu masalah kecil dan adanya campur tangan orang tua, pihak pria harus mendekam di penjara karena difitnah keluarga istrinya sendiri.

Dilansir Tribun-Medan.com dari Eva.vn Senin (21/8/2023), Pengadilan Rakyat Provinsi Soc Trang baru saja melakukan sidang banding atas kasus persetubuhan dengan gadis di bawah umur.

Korban dalam kasus ini adalah seorang gadis di bawah umur 18 tahun.

Orangtua menikahkannya dengan seorang pria yang usianya jauh lebih tua.

Sementara itu, pria bernama Nguyen Khanh kini harus mendekam di penjara karena menikahi gadis di bawah umur.

Pengadilan banding memvonis Khanh 18 bulan penjara karena melakukan hubungan seksual dengan  wanita di bawah umur.

Kejadiannya cukup singkat.

Pada November 2020 Nguyen Khanh bertemu dengan T ketika dia dan ibunya pergi ke rumah Khanh untuk mengambil uang.

Sejak saat itu, keduanya memiliki perasaan satu sama lain.

Baca juga: Tabiat Wanita Ini Begitu Tahu Mantan Suami Kembali Kaya, Minta Rujuk dan Ingin Menguasai Harta

Tak mau berlama-lama, pada Maret 2021 kedua keluarga menggelar akad nikah.

Setelah upacara pernikahan, keduanya menjalani kehidupan pernikahan di rumah Khanh di Bangsal 1, kota Nga Nam, Soc Trang, Vietnam.

Pada akhir Juni 2021, mereka berkonflik, sehingga T kembali ke rumah ibunya untuk tinggal disana sementara waktu.

Pada 22 Juli 2022, ibu T mengajukan pengaduan ke Kepolisian Kota Nga Nam, menyatakan bahwa Khanh berhubungan seks dengan T, saat T belum berusia 16 tahun.

Pada Mei 2023, Khanh dibawa ke pengadilan tingkat pertama oleh Pengadilan Rakyat kota Nga Nam karena melakukan hubungan seksual dengan gadis di bawah umur.

Saat dipersidangan, Khanh dan pengacara pembela menyarankan agar hakim mempertimbangkan untuk meminta penilaian usia korban.

Khanh merasa difitnah saat itu oleh keluarga istrinya.

Ia mengatakan tak tahu jika T belum genap 16 tahun saat akad nikah digelar.

Ketika Khanh menanyakan berapa umur T, ibu T berkata: "Pada tahun 2021, dia akan berusia 18 tahun".

Baca juga: Calon Suami Ketahuan Selingkuh di Malam Pernikahan, Sikap Elegan Wanita Ini Buat Pengantin Pria Malu

Namun belakangan diketahui bahwa akte kelahiran T menyatakan bahwa T lahir pada 17 Juli 2005.

Pengadilan menolak permintaan untuk memeriksa kembali usia korban.

Setelah mempertimbangkan, hakim menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara kepada Khanh, dan meminta Khanh untuk membayar ganti rugi sebesar VND 8.940.000.

Mengenai permintaan pemeriksaan ahli untuk menentukan kembali usia korban, juri mengatakan bahwa meskipun korban tidak memiliki akta kelahiran, namun suratsurat korban lainnya tidak ada kontradiksi.

Sementara itu, akte kelahiran korban yang dikeluarkan oleh Komisi Rakyat kota Nga Nam (sekarang Komisi Rakyat Kelurahan ) pada 29 Agustus 2005.

Sejak diterbitkan, tidak ada yang mengadu atau mencabutnya, dan korban masih menggunakan akta kelahiran tersebut untuk bersekolah.

"Tidak ada dokumen atau bukti yang meragukan keaslian dokumen dan surat-surat yang dikumpulkan oleh lembaga investigasi untuk menentukan usia korban," kata Pengadilan Rakyat kota Nga Nam.

Ternyata mereka terlambat membuat akta nikah.

Baca juga: Pengantin Wanita Jadi Buah Bibir Para Tamu karena Miliki Tato di Dada, Sikap Ibu Mertua Jadi Sorotan

Hal itu lantaran kala itu aktivitas dibatasi karena adanya pandemi Covid-19 di tahun 2021.

Khanh juga mengatakan menunggu putusan pengadilan banding untuk melanjutkan prosedur permohonan kasasi.

(cr18/tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di FacebookInstagram dan Twitter

 

 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved